Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengumumkan rencana pemanggilan kementerian terkait oleh Komisi VIII dan Komisi X guna membahas maraknya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus pelecehan santriwati oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, agenda pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah mitigasi yang mendesak bagi lembaga pendidikan agama maupun umum. Parlemen memandang situasi saat ini memerlukan perhatian khusus demi melindungi peserta didik dari predator seksual.
"Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Penegasan mengenai urgensi penanganan ini didasari oleh berulangnya kasus serupa di berbagai tingkatan institusi. Cucun menekankan bahwa perlindungan terhadap anak didik di sekolah, perguruan tinggi, hingga pesantren tidak dapat ditunda lagi.
"Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Data menunjukkan rentetan peristiwa memprihatinkan, mulai dari penyimpangan oknum pengurus pesantren di Pati hingga kasus yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan kekerasan seksual di sebuah pesantren kawasan Ciawi, Jawa Barat, yang melibatkan pengajar sekaligus alumni.
Ekskalasi kasus ini dinilai menuntut kehadiran negara melalui sistem pencegahan dini. Cucun berpendapat bahwa regulasi dan penegakan hukum harus selaras untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman.
“Melihat banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, harus ada early warning atau tindakan pencegahan,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Upaya pemberian sanksi maksimal bagi pelaku juga menjadi poin utama yang disoroti oleh pimpinan DPR tersebut. Hal ini diharapkan mampu memberikan tekanan psikologis bagi calon pelaku agar tidak melakukan tindak kejahatan serupa.
“Dan penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” sambung Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.
Terkait insiden spesifik di Pati, DPR berencana mendalami standar pembinaan serta tata kelola lembaga yang menjamin keamanan santri. Mekanisme pengawasan internal dan sistem pelaporan yang bebas dari intimidasi relasi kuasa menjadi prioritas pembahasan mendatang.
"Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR.