DPR dan Pemerintah Dorong Pemberantasan Jaringan Judi Online di Indonesia

DPR dan Pemerintah Dorong Pemberantasan Jaringan Judi Online di Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membongkar total jaringan perjudian daring baik skala nasional maupun internasional. Penegasan tersebut disampaikan Abdullah dalam keterangan resminya pada Senin (11/5/2026) guna merespons dampak sosial dan ekonomi yang merusak masyarakat Indonesia.

Abdullah menyoroti urgensi perlindungan terhadap masa depan generasi muda dan stabilitas keluarga dari ancaman kejahatan digital. Ia menekankan bahwa negara harus mengambil langkah prioritas dalam penegakan hukum terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam ekosistem ilegal tersebut.

"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama," tegas Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Harapan besar diletakkan pada pundak Polri untuk menyisir semua kanal operasi tanpa kecuali. Abdullah menginginkan adanya tindakan tegas yang memproses hukum setiap individu atau kelompok yang mengelola praktik tersebut di wilayah hukum Indonesia.

"Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilansir dari Nasional, perputaran dana judi daring pada 2025 mencapai angka Rp 286,84 triliun. Meskipun angka ini sangat besar, tercatat ada penurunan sebesar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang menembus Rp 359,81 triliun.

"PPATK mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp 286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp 359,81 triliun," tulis PPATK, Lembaga Intelijen Keuangan.

Lembaga tersebut juga mengidentifikasi adanya pergeseran modus transaksi di mana penggunaan QRIS meningkat tajam dibandingkan setoran melalui perbankan atau dompet digital. Keberhasilan menurunkan nominal deposit diklaim sebagai hasil kolaborasi sektor publik dan swasta.

"Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol di berbagai sisi," tulis PPATK, Lembaga Intelijen Keuangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan bahwa sepanjang 2025 pihak kepolisian telah memblokir ratusan ribu situs ilegal. Dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen pada Senin (26/1/2026), Kapolri merinci penyitaan aset senilai Rp 1,5 triliun dari hasil pengungkapan ratusan perkara.

"Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening, dan 241.013 situs konten judi online," ujar Sigit, Kapolri Jenderal Polisi.

Sigit menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh berbagai faktor kompleks mulai dari masalah kesejahteraan hingga rendahnya literasi teknologi. Tantangan utama penindakan terletak pada perbedaan legalitas antarnegara serta penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana.

"Tantangan terkait dengan pemberantasan ini karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda. Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda," ujar Sigit, Kapolri Jenderal Polisi.

Polri berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penindakan hukum, termasuk menyasar praktik pencucian uang yang sering menyertai operasional situs-situs tersebut.

"Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online. Baik mulai pengungkapan website judi online beberapa waktu lalu," tegas Sigit, Kapolri Jenderal Polisi.

Kepolisian saat ini tengah memperluas jangkauan investigasi untuk memutus rantai distribusi akses perjudian di ruang digital.

"Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU (tindak pidana pencucian uang)," sambungnya menegaskan Sigit, Kapolri Jenderal Polisi.

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan atensi serius dengan menyebutkan bahwa Indonesia mengalami kerugian ekonomi hingga Rp 133,19 triliun setiap tahunnya. Pernyataan ini disampaikan Presiden dalam forum internasional APEC di Republik Korea pada Sabtu (1/11/2025).

“Diperkirakan Indonesia kehilangan sekitar 8 miliar dollar Amerika setiap tahun akibat aliran dana keluar yang disebabkan oleh perjudian daring,” kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Presiden menekankan perlunya penguatan kerja sama lintas batas untuk mengatasi kejahatan ekonomi ini. Selain penegakan hukum, pemerintah fokus pada peningkatan kapasitas pendidikan dan keterampilan digital bagi seluruh elemen masyarakat.

“Kami ingin berpartisipasi dalam semua inisiatif APEC yang bertujuan meningkatkan kapasitas di bidang teknologi dan pendidikan. Kami juga ingin memberdayakan usaha kecil serta memperkuat sistem kesehatan kami dalam menghadapi perubahan demografi,” ujar Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi