DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT Guna Lindungi Pekerja Domestik

DPR dan Pemerintah Sahkan UU PPRT Guna Lindungi Pekerja Domestik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai payung hukum nasional. Pengesahan regulasi ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April 2026, demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Langkah hukum ini diambil untuk menghentikan berbagai praktik kerja yang tidak layak di masyarakat. Regulasi tersebut sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi terhadap pekerja rumah tangga sebagai sebuah profesi yang mempunyai hak serta martabat yang setara, seperti dilansir dari Caritahu.

Hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja domestik kini memiliki landasan hukum yang jelas lewat undang-undang baru ini. Aturan tersebut secara spesifik mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan pekerja dari tindakan kekerasan maupun diskriminasi yang selama ini rawan terjadi karena ketiadaan regulasi khusus.

Melalui undang-undang ini, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan sepuluh hak utama. Hak-hak tersebut meliputi hak atas perjanjian kerja tertulis, upah sesuai kesepakatan, kejelasan batas waktu kerja, waktu istirahat harian yang cukup, hari libur berkala, serta hak atas cuti dalam kondisi tertentu seperti saat sakit.

Selain itu, pekerja domestik juga berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun seksual di tempat kerja, hak atas perlakuan manusiawi serta privasi, hingga akses pelatihan pengembangan diri turut dijamin dalam regulasi ini.

Kehadiran undang-undang baru tersebut dinilai menjadi sebuah momentum nyata bagi perwujudan emansipasi perempuan di sektor ketenagakerjaan domestik. Momentum ini juga dipandang sejalan dengan semangat perjuangan emansipasi yang ada di Indonesia.

Implementasi regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional serta setara antara kedua belah pihak. Pemerintah memproyeksikan aturan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus menekan potensi konflik dan eksploitasi di sektor rumah tangga.

Artikel terkait

Rekomendasi