Komisi X DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepastian status guru non-aparatur sipil negara (ASN) menjadi PNS atau PPPK sebelum masa penugasan mereka berakhir pada 31 Desember 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi keresahan tenaga pendidik di berbagai daerah sekaligus memenuhi kebutuhan guru nasional yang masih kekurangan ratusan ribu orang.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa persoalan ini ditemukan langsung saat anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah. DPR berencana segera menggelar rapat kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, untuk membahas arah reformasi status guru honorer tersebut.
"Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut," kata Hetifah dikutip Antara, Rabu (13/5/2026).
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan agar guru-guru yang statusnya masih menggantung segera mendapatkan kejelasan menjadi pegawai pemerintah.
"Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS," ucap Hetifah.
Selain masalah status, parlemen juga menyoroti sistem pengupahan yang lebih seragam melalui pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
"Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS," kata Hetifah.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menambahkan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 seharusnya menjadi momentum percepatan status kepegawaian. Ia meminta para guru tidak panik karena kebijakan ini merupakan peluang untuk beralih menjadi ASN.
"Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK," kata Fikri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Fikri mengingatkan bahwa peran tenaga non-ASN masih sangat vital bagi sekolah-sekolah di daerah yang seringkali hanya memiliki satu guru ASN.
"Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan," ujar Fikri.
Ia pun mendesak adanya koordinasi lintas kementerian guna menyinkronkan anggaran dan formasi kebutuhan guru agar tidak timbul masalah baru.
"Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru," kata Fikri.
Di tingkat teknis, Kemendikdasmen melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal bagi 237.196 guru yang terdaftar di Dapodik. Pemerintah sedang merumuskan skema seleksi dan pemetaan distribusi guru nasional.
"Terkait dengan ke depan, sekarang ini Menteri PANRB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan," ujar Nunuk di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Pemerintah Kota Solo mencatat adanya potensi kekurangan 404 tenaga pengajar hingga akhir 2026 akibat pensiun dan ketidakjelasan status guru honorer. Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menegaskan fokus utama adalah memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi.
"Yang terpenting ada jaminan bahwa 154 orang plus 250 kebutuhan guru sampai Desember 2026 ini harus diisi dan terpenuhi sesuai dengan kompetensinya," ujar Dwi saat ditemui di Graha Niaga, Selasa (12/5/2026).
Dwi menyatakan pihaknya siap mengikuti mekanisme apa pun yang ditetapkan pusat asalkan kebutuhan guru di Solo tercukupi.
"Perihal apakah guru non-ASN dialihkan status dengan mekanisme pengangkatan atau seleksi ASN atau melalui proses CAT, maupun seleksi lainnya, pada prinsipnya kami enggak ada masalah. Yang terpenting kebutuhan 404 guru di Solo terpenuhi," terang Dwi.
Ia juga berharap ada diskresi jika kuota ASN dari pemerintah pusat tidak mampu menutupi kekosongan pengajar di daerah.
"Sampai dengan saat ini kita masih menunggu kebijakan dari pimpinan kita terkait dengan kebijakan non-ASN ini, karena ada kaitannya dengan perencanaan pembiayaan dan penganggaran tahun depan," jelas Dwi.
Mengingat pentingnya layanan pendidikan yang kompeten, Dwi menilai keberadaan guru yang memenuhi kualifikasi lebih krusial daripada sekadar status administratif.
"Percuma kalau kemudian kita mempertahankan status ASN tapi kebutuhan kekosongannya tidak terpenuhi. Lebih baik jika diskresi, dengan kebebasan untuk bisa memenuhi tapi memastikan layanan pendidikan kita bisa berjalan dengan SDM yang kompeten," katanya.