DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

DPR Tegaskan Posisi Polri Tetap Berada Langsung di Bawah Presiden

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak keras wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian karena dinilai tidak mungkin dilakukan. Penegasan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) menyusul rekomendasi agar institusi tersebut tetap berada di bawah kendali langsung Presiden.

Dilansir dari Nasional, Sahroni menyatakan bahwa struktur saat ini yang menempatkan Polri langsung di bawah kepala negara merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut mencakup mekanisme pengangkatan pimpinan kepolisian yang tetap harus melibatkan persetujuan dari pihak legislatif di Senayan.

"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR. Dari dua tahun lalu saya sudah katakan juga bahwa Polri tidak bisa di bawah kementerian, itu sangat mustahil," ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Legislator dari Partai Nasdem tersebut juga mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri berpotensi menjadi inisiatif pemerintah. Dasar hukum perubahan ini berkaitan dengan sejumlah rekomendasi yang telah diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau seperti ini maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi,” ujar Sahroni, Politikus Partai Nasdem.

Pembahasan mengenai regulasi baru ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPR RI dalam waktu dekat. Sahroni menargetkan persiapan proses pembahasan dimulai setelah masa reses anggota dewan berakhir pada pertengahan Mei 2026 mendatang.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memaparkan adanya gagasan dari sejumlah purnawirawan TNI mengenai pembentukan kementerian khusus untuk menaungi Polri. Wacana ini sempat mencuat dalam diskusi penataan ulang sistem keamanan nasional pada November 2025.

"Nah, polisi, dulu karena pemisahan dari TNI, memang enggak ada, karena di konstitusi kan ada Kementerian Pertahanan. Polisi kan tidak ada. Maka, muncul ide bagaimana kalau dibikin Kementerian Keamanan, satu ide," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly memberikan penjelasan tambahan bahwa terdapat kekeliruan persepsi mengenai istilah kedudukan lembaga negara di bawah kementerian. Ia memberikan perbandingan dengan posisi TNI yang secara prinsip tetap berada langsung di bawah Presiden meskipun berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“TNI itu bukan bawahan Menteri Pertahanan. Panglima TNI itu adalah langsung di bawah Panglima Tertinggi, tapi dia berkoordinasi dengan Kemhan dalam urusan anggaran, urusan rekrutmen, misalnya," ujar Jimly Asshiddiqie, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil kerja tim reformasi kepolisian telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Selasa (5/5/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan tidak ada perubahan struktural bagi Polri.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengakomodasi usulan pembentukan kementerian baru untuk menjalankan tugas-tugas kepolisian. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan formal dengan presiden guna membahas arah kebijakan reformasi institusi tersebut.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," tegas Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Artikel terkait

Rekomendasi