DPR Prioritaskan Lima Isu krusial dalam Revisi UU Pemilu

DPR Prioritaskan Lima Isu krusial dalam Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR memprioritaskan lima isu utama dalam perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah responsif terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pemilu, Rabu (20/5/2026).

Perubahan regulasi ini dilatari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029, dilansir dari Nasional. Penataan ulang jadwal tersebut menjadi poin pertama dari lima fokus utama dewan.

Isu kedua berkaitan erat dengan peninjauan kembali batas minimum perolehan suara untuk kedudukan eksekutif dan legislatif. Hal ini dipicu oleh Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pengkajian ulang ambang batas parlemen empat persen, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

"(Kedua) Ambang batas, presidential dan parliamentary," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).

Selain ambang batas, persoalan ketiga yang memicu perdebatan adalah penentuan sistem pemilihan legislatif antara mekanisme proporsional terbuka atau tertutup. Fokus keempat diarahkan pada penguatan integritas guna mengikis praktik politik uang yang dinilai merusak sistem demokrasi.

"(Keempat) Integritas dan anti-politik uang, karena kami menemukan empat penyakit itu ya. High cost politics yang menyebabkan oligarchy politics, yang berujung interlocking politics, ujung akhirnya involutic politics," ujar Mardani.

Pemberantasan masalah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas kontestasi politik di Indonesia di masa depan. Fokus kelima atau terakhir mencakup kodifikasi serta penataan kelembagaan penyelenggara pemilu yang menyoroti masa jabatan hingga sikap kenegarawanan.

"Kami berharap empat penyakit ini bisa hilang di dalam desai Undang-Undang Pemilu kita," sambungnya.

Sebagai langkah konkret, pengumpulan masukan dari berbagai elemen masyarakat telah dimulai melalui rapat dengar pendapat umum sejak Januari 2026. Target penyelesaian regulasi baru ini dijadwalkan selesai sebelum masa sidang tahun ini berakhir.

"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Artikel terkait

Rekomendasi