Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak agar kasus meninggalnya dokter magang dr. Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Jambi, segera diproses secara hukum. Permintaan ini muncul setelah investigasi Kementerian Kesehatan mengungkap adanya beban kerja berlebih dan ketiadaan hari libur bagi dokter internship tersebut.
Dilansir dari Nasional, dr. Myta yang merupakan lulusan Universitas Sriwijaya meninggal dunia pada Jumat, 1 Mei 2026. Hasil investigasi menyebutkan bahwa korban mengalami kelelahan ekstrem hingga jatuh sakit sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat kondisi paru-paru berat.
Politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab jika hasil investigasi tersebut terbukti benar. Ia menyoroti adanya unsur pembiaran terhadap kondisi kerja yang tidak manusiawi di lingkungan rumah sakit tersebut.
"Jika hasil investigasi tersebut benar maka harus ada yang bertanggung jawab dan wajib dibawa ke jalur hukum karena sudah terjadi korban jiwa," ujar Irma, Jumat (8/5/2026).
Penegasan mengenai sanksi hukum juga disampaikan oleh Irma karena ia menganggap kejadian ini sebagai bentuk eksploitasi. Ia mempertanyakan fungsi pengawasan dari manajemen rumah sakit serta dokter pembimbing yang bertugas saat itu.
"Perlu ada sanksi hukum pidana, karena korbannya meninggal akibat kerja paksa," kata Irma.
Irma menambahkan bahwa situasi yang dialami para dokter magang tersebut sudah melampaui batas kelalaian biasa. Ia bahkan menyamakan kondisi tersebut dengan praktik perbudakan di lingkungan medis.
"Ini sudah bukan sekadar kelalaian tapi ini sudah ‘perbudakan’ jatuhnya," sambungnya.
Legislator tersebut berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh instansi kesehatan di Indonesia. Dokter pembimbing diingatkan untuk menjalankan kewajibannya dalam menjaga kesejahteraan peserta magang.
"Ini harus jadi preseden bagi semua rumah sakit dan para dokter pembimbing. Ada kewajiban dokter pembimbing untuk memperhatikan kesehatan dan jam kerja, jangan malah dimanfaatkan," pungkasnya.
Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, sebelumnya memaparkan temuan lapangan di Kuala Tungkal. Diketahui bahwa para dokter internship tetap dipaksa bekerja pada hari Sabtu dan Minggu tanpa mendapatkan hak libur mingguan.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," kata Yuli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Yuli merinci bahwa para dokter tetap diminta melakukan kunjungan pasien ke bangsal selama beberapa jam pada hari Minggu. Padahal, secara regulasi, jam kerja dokter internship telah diatur dengan batasan waktu yang ketat.
"Toleransi tambahan jam kerja itu kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping dengan alasan untuk mengejar capaian kinerja," kata Yuli.
Kondisi kesehatan dr. Myta mulai menurun hingga dilarikan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada 27 April 2026. Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU, nyawanya tidak tertolong setelah menjalani masa magang sejak Agustus 2025.