Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Erin Wartia, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas kelanjutan kasus dugaan kekerasan fisik yang melibatkan mantan istri Andre Taulany.
Perkembangan penanganan perkara ini dilansir dari Medcom setelah korban menghadiri undangan parlemen dengan didampingi oleh tim kuasa hukum serta pihak penyalur kerja. Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tersebut kini menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian langsung dari legislatif.
Dalam persidangan yang disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen tersebut, Herawati menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur kekeluargaan.
“Saya siap damai dengan Ibu Erin dengan dua syarat. Pertama, beliau harus mengakui kesalahannya. Kedua, kembalikan hak dan barang-barang saya. Jika dua hal itu dipenuhi, saya siap damai,” ujar Herawati, mantan ART Erin.
Pernyataan terbuka dari korban untuk menempuh jalan perdamaian ini langsung mendapatkan tanggapan dari anggota legislatif yang memimpin jalannya rapat.
“Mungkin, Ibu Erin khilaf. Sebagai manusia, kita kan tidak luput dari kesalahan ya. Jadi baiknya memang bertemu dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ungkap Widya Pratiwi, Anggota Komisi III DPR RI.
Widya Pratiwi mengapresiasi sikap lapang dada korban dan mengharapkan adanya itikad baik dari pihak terlapor agar persoalan hukum ini tidak perlu diperpanjang. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir April 2026.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan. Korban mengaku mendapat perlakuan kasar selama bekerja berupa cacian verbal, dipukul menggunakan gagang sapu lidi, dicekik, hingga ditodong pisau.