DPR Siap Bahas Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Instansi Sipil

DPR Siap Bahas Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Instansi Sipil

Komisi III DPR RI menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri guna mengatur penempatan personel pada jabatan sipil. Kesiapan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada Selasa (5/5/2026) merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Langkah legislasi ini bertujuan memperjelas regulasi penempatan anggota kepolisian agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi individu. Penataan tersebut mencakup pembatasan posisi secara spesifik yang diizinkan untuk diisi oleh perwira aktif di luar struktur utama Korps Bhayangkara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh kepala negara dalam menata struktur penugasan anggota kepolisian tersebut.

"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujar Sahroni kepada Kompas.com.

Politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa pengisian jabatan di lembaga pemerintah non-kepolisian harus didasarkan pada keahlian khusus dan bukan sekadar penempatan formal.

"Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian," kata Sahroni.

Selain masalah kompetensi, Sahroni menyarankan adanya ketentuan mengenai durasi penugasan agar proses rotasi dan pembaruan kepemimpinan di instansi sipil dapat berjalan optimal.

"Dan kalau mau, dibatasi maksimal tiga tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut," jelas Sahroni.

Harapan besar disematkan pada perubahan regulasi ini agar mampu meningkatkan standar profesionalisme setiap personel dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban," pungkas Sahroni.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pembenahan regulasi sangat krusial untuk memperkuat transformasi kelembagaan secara menyeluruh.

"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly.

Jimly menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyepakati perlunya batasan yang jelas agar jabatan di luar institusi Polri tidak dibiarkan tanpa aturan limitatif.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa revisi ini juga akan menjangkau tata kelola Komisi Kepolisian Nasional dan fungsi-fungsi penugasan khusus.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril.

Proses ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan rapat paripurna DPR pada Januari 2026 yang mengonfirmasi posisi Polri berada langsung di bawah koordinasi Presiden. Komisi III DPR memastikan aturan teknis penugasan luar struktur akan merujuk pada pengembangan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi