DPR Kaji Revisi UU Tipikor Pukat UGM Sarankan Perubahan Menyeluruh

DPR Kaji Revisi UU Tipikor Pukat UGM Sarankan Perubahan Menyeluruh

Badan Legislasi DPR RI mengkaji kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara. Namun, Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyarankan agar perubahan regulasi tersebut dilakukan secara menyeluruh.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai langkah DPR yang ingin melakukan perubahan terbatas pada aturan tersebut tergolong tidak efisien. Penegasan ini disampaikan Zaenur, dilansir dari Nasional, saat dihubungi pada Senin (18/5/2026).

"Kalau DPR mau melakukan perubahan terbatas, saya anggap itu agak mubazir. Kenapa? Karena perubahan Undang-Undang Tipikor itu seharusnya tidak dilakukan secara terbatas, tapi dilakukan secara menyeluruh. Sayang sekali kalau hanya mengubah bagian itu," kata Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM.

Zaenur memaparkan sejumlah perbaikan yang perlu diakomodasi, seperti penyelarasan dengan United Nations Convention Against Corruption serta perbaikan rumusan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional demi asas kepastian hukum.

"Ada banyak ketentuan-ketentuan pidana dalam UNCAC yang belum menjadi hukum positif Indonesia. Itu perlu dikriminalisasi," ujarnya Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM.

Ia juga menambahkan perlunya penguatan sanksi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara karena regulasi saat ini belum memuat sanksi yang jelas sehingga kepatuhannya rendah.

"Karena sekarang LHKPN itu tidak terlalu dipatuhi, karena di dalam Undang-Undang itu tidak dijelaskan sanksinya dengan jelas. Maka itu perlu untuk diperbaiki, untuk dikuatkan dalam Undang-Undang Tipikor," tuturnya Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM.

Di sisi lain, DPR RI bergerak mengkaji revisi ini dengan mengundang sejumlah pakar hukum, seperti Romli Atmasasmita, Amin Sunaryadi, dan Firman Wijaya. Langkah ini diambil untuk membedah dualisme tafsir antara UU Tipikor dan KUHP Nasional.

"Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Bob menjelaskan bahwa harmonisasi ini mendesak pasca-keluarnya Putusan MK Nomor 28 yang menegaskan lembaga tunggal yang berwenang menghitung kerugian negara.

"Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal," ucap Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Ketua Baleg dari Fraksi Gerindra ini mengacu pada Pasal 10 ayat 1 UU BPK yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga berwenang, meskipun di lapangan muncul edaran Kejaksaan Agung yang memicu perbedaan tafsir.

"Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," jelas Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Selain masalah institusi penghitung, Baleg DPR menaruh perhatian pada dampak penafsiran hukum agar pembuktian korupsi di persidangan tidak berdampak buruk pada psikologi birokrasi.

"Pemikiran beliau sangat diperlukan untuk menganalisis dampak regulasi internal seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis di kalangan birokrasi," tutur Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi