DPR RI Dukung Pembatasan Jabatan Polisi Aktif di Luar Institusi

DPR RI Dukung Pembatasan Jabatan Polisi Aktif di Luar Institusi

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi pembatasan jabatan di luar institusi Polri bagi anggota polisi aktif demi memperkuat profesionalisme pada Rabu (6/5/2026). Dorongan ini muncul setelah adanya usulan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi kepastian hukum penempatan personel.

Perubahan regulasi ini dinilai mendesak agar aturan mengenai penugasan anggota kepolisian di kementerian atau lembaga negara memiliki landasan yang kuat. Dilansir dari Nasional, revisi Undang-Undang Polri menjadi instrumen utama untuk menuangkan poin-poin reformasi tersebut secara resmi ke dalam hukum negara.

"Saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Politikus PKB tersebut menambahkan bahwa standarisasi penempatan personel harus dilakukan secara transparan untuk menghindari potensi tumpang tindih kewenangan. Hal ini juga bertujuan agar masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai fungsi anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi induknya.

"Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Abdullah juga memberikan apresiasi terhadap laporan yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat terkait tata kelola kepolisian di masa depan. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menjaga integritas lembaga.

"Rekomendasi tersebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan" kata Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Selain masalah jabatan, fokus utama lainnya adalah mempertahankan posisi kepolisian agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden. Penegasan ini dianggap krusial untuk menjaga independensi kelembagaan dalam sistem keamanan nasional.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa revisi undang-undang ini akan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan turunan yang lebih teknis. Usulan ini telah disampaikan secara resmi di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).

"Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly juga memaparkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui prinsip pembatasan jabatan tersebut agar memiliki batasan yang jelas seperti regulasi yang berlaku pada institusi TNI.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi, tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa penguatan aturan ini juga akan menyentuh fungsi pengawasan eksternal. Hal tersebut termasuk penataan ulang peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi tugas-tugas di luar fungsi kepolisian inti.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi