Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui penambahan serta perubahan status sejumlah rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada rapat paripurna di Gedung DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Keputusan tersebut menetapkan jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 menjadi 68 RUU, sedangkan Prolegnas jangka panjang periode 2025-2029 disepakati sebanyak 198 RUU, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Persetujuan diambil secara serentak oleh anggota dewan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil evaluasi perubahan Prolegnas RUU prioritas.
“Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi telah dilakukan bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI melalui rapat kerja pada 15 April 2026.
“RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) nomor urut 183 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Bob Hasan juga memperjelas adanya empat regulasi baru yang dimasukkan ke dalam daftar prioritas legislasi untuk tahun depan.
“Memasukkan empat RUU sebagai inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Perubahan nomenklatur judul regulasi dan penyesuaian beberapa rancangan undang-undang lain turut dipaparkan dalam laporan tersebut.
“Mengganti judul RUU tentang Pelelangan Aset nomor urut 35 inisiatif DPR menjadi RUU tentang Pelelangan. Dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat nomor urut 40 menjadi RUU tentang Masyarakat Adat ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” tutur Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut juga memaparkan pengalihan hak inisiatif pada beberapa RUU yang awalnya diajukan oleh pihak eksekutif.
“RUU tentang Hukum Acara Perdata nomor urut 46, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika nomor urut 47 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR di dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026,” ucap Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Lebih lanjut, ia menerangkan mengenai batasan materi dalam proses evaluasi yang telah diselesaikan oleh Baleg.
“Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka,” katanya.
Bob Hasan menegaskan bahwa seluruh penyesuaian ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan perwakilan pemerintah maupun DPD RI.
“Berdasarkan kesepakatan dan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Kementerian Hukum RI serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua tahun 2026 sebanyak 68 RUU,” pungkas Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.