DPR Setujui 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026 Fokus Sektor Digital

DPR Setujui 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026 Fokus Sektor Digital

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini diambil untuk menetapkan fokus utama pembahasan undang-undang antara legislatif dan pemerintah selama setahun ke depan.

Persetujuan ini mencakup 68 RUU yang masuk dalam daftar prioritas tahun 2026 serta 198 RUU untuk Prolegnas jangka menengah periode 2025-2029. Berdasarkan laporan perubahan Prolegnas yang disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Sejumlah regulasi di bidang teknologi, digital, dan keamanan siber menjadi sorotan utama dalam daftar undang-undang yang akan digodok tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Pembaruan hukum ini dinilai menjadi fondasi krusial bagi Indonesia dalam mengelola ruang siber, perlindungan data, serta percepatan transformasi digital nasional.

Beberapa aturan spesifik yang masuk daftar antara lain Revisi RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) untuk penguatan kelola data di era kecerdasan buatan (AI), serta RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber guna menangkal ancaman pada sektor publik dan industri strategis. Selain itu, terdapat RUU Penyiaran untuk mengatur ekosistem media digital dan platform streaming.

DPR juga memasukkan regulasi yang menyentuh sektor ekonomi digital, seperti RUU tentang Transportasi Online demi kepastian hukum pengemudi ojek online dan kurir. Ada pula RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG bagi pekerja lepas, serta RUU Satu Data Indonesia untuk standardisasi integrasi data antarinstansi pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi