Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, menyinkronkan, hingga menyimulasikan isu-isu krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Senin (11/5/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembahasan regulasi menjelang Pemilu 2029.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, memberikan konfirmasi mengenai penugasan tersebut dilansir dari Nasional. Selain penyiapan draf, Komisi II juga telah melaksanakan serangkaian rapat dengar pendapat umum bersama para pakar, akademisi, serta organisasi kepemiluan.
"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi, dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Khozin, Senin (11/5/2026).
Penugasan BKD ini mempertegas posisi DPR dalam melanjutkan proses legislasi yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Khozin menegaskan penolakan terhadap wacana pengalihan inisiatif revisi UU Pemilu kepada pemerintah.
"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," ujar Khozin.
Politikus PKB tersebut menambahkan bahwa percepatan pembahasan sangat penting karena tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 memerlukan waktu setidaknya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan dalam penyusunan aturan.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” pungkas Khozin.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan kesiapan untuk mengambil alih usul draf RUU Pemilu jika pembahasan di legislatif mengalami kebuntuan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan opsi negosiasi ulang pengusul draf tersebut pada Rabu (29/4/2026).
“Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf,” kata Yusril pada Rabu (29/4/2026).
Meskipun membuka peluang tersebut, Yusril menekankan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan proses yang sedang berlangsung di DPR saat ini.
“Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR,” ujar Yusril.
Revisi ini menjadi krusial setelah adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. MK juga menetapkan lima prasyarat ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 serta memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu lokal.