Keterbatasan fiskal pemerintah daerah menjadi hambatan utama dalam pengelolaan dan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara. Masalah anggaran ini memicu ketimpangan besar antara jumlah tenaga pengajar yang tersedia dengan kuota formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah, seperti dilansir dari Nasional.
Persoalan tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Selasa (19/5/2026). Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengungkapkan adanya daerah yang memiliki 6.000 guru honorer, namun hanya mampu mengusulkan 500 formasi ASN akibat kendala keuangan.
"Ketika kita tanya, analisa keuangan daerahnya tidak masuk. Sehingga kurang 5.500. Ini real dan kalau tidak diselesaikan akan terus begitu," ujar Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR.
Kondisi keuangan daerah yang tidak memadai tersebut mendorong perlunya koordinasi lintas sektor. Fikri mendesak keterlibatan pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan pendidik non-ASN ini.
"Andai SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi," ujar Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR.
Legislator tersebut menilai kebijakan baru dari kementerian harus direspons secara positif oleh semua pihak. Klarifikasi yang telah diterbitkan diharapkan dapat meredam keresahan di kalangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
"Memang bagaimanapun membuat persepsi negatif. Meskipun ini sudah diklarifikasi, saya juga punya persepsi yang sama, tidak usah terlalu panik. Kita pakai berpikir positif saja, ini malah mendorong untuk mempercepat jadi ASN," ujar Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR.
Merespons polemik tersebut, Kemendikdasmen meluruskan isi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan yang melarang guru non-ASN untuk mengajar pada tahun 2027 mendatang.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Kementerian menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai panduan hukum bagi pemerintah daerah. Regulasi ini menyasar guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2024 dan masih aktif bertugas.
"Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen mengakui munculnya perbedaan penafsiran di tingkat pemerintah daerah terhadap poin-poin dalam surat edaran tersebut. Guna mengatasi masalah tersebut, kementerian kini masif melakukan sosialisasi dan klarifikasi lewat pelbagai kanal media.