DPR Soroti Biaya Perawatan IKN dan Legitimasi Pemindahan Ibu Kota

DPR Soroti Biaya Perawatan IKN dan Legitimasi Pemindahan Ibu Kota

Anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun menyoroti besarnya anggaran pemeliharaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang terus keluar sebelum kota tersebut resmi digunakan, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026), dilansir dari Nasional.

Pengeluaran anggaran yang besar untuk pembangunan IKN tersebut dinilai perlu segera dimanfaatkan agar tidak terbuang sia-sia. Oleh sebab itu, Komarudin mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di sana demi memberikan asas manfaat pada fasilitas yang telah terbangun selama lebih dari satu tahun terakhir.

"Maintenance butuh biaya besar. Gedung DPR ini saja berapa, tiap hari harus dibersihkan, sapu, cabut rumput. Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar," ujar Komarudin.

Pemanfaatan gedung-gedung pemerintahan di IKN dipandang mendesak karena seluruh infrastruktur yang berdiri membutuhkan biaya perawatan rutin yang tidak sedikit. Komarudin menyarankan agar menteri atau Wakil Presiden memulai aktivitas kerja di ibu kota baru tersebut.

"Katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Indrajaya memberikan pandangan terkait aspek hukum legalitas perpindahan pusat pemerintahan. Menurutnya, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN wajib berlandaskan pada legitimasi konstitusional yang kuat, bukan sekadar berdasarkan keinginan politik semata.

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya.

Indrajaya menambahkan bahwa agenda besar negara ini tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti gedung dan perkantoran. Evaluasi menyeluruh juga harus mencakup efektivitas tata kelola pemerintahan, kesiapan aparatur sipil negara, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya.

Mengenai waktu eksekusi perpindahan, Indrajaya menyebutkan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sepenuhnya berada di bawah wewenang Presiden Prabowo Subianto. Belum terbitnya Keppres hingga saat ini mengindikasikan masih adanya hal-hal administratif dan strategis yang perlu diselesaikan secara matang.

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026) menetapkan penolakan atas seluruh gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Lewat putusan tersebut, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara Indonesia saat ini masih dipegang oleh Jakarta.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan ketentuan peralihan mengenai kedudukan ibu kota tetap mengikat di Jakarta selama Keppres pemindahan belum ditandatangani oleh Presiden. Hal tersebut didasarkan pada penyelarasan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies Kadir.

Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon terkait pertentangan pasal dalam undang-undang IKN terhadap UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Adies Kadir.

Artikel terkait

Rekomendasi