Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyoroti adanya potensi konflik kepentingan terkait kebijakan pemerintah yang merangkul media digital nonkonvensional atau homeless media sebagai mitra komunikasi pada Kamis (7/5/2026). Langkah tersebut dinilai memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas publik, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Amelia menekankan bahwa meskipun fenomena media ini telah menjadi bagian dari ekosistem informasi yang memengaruhi opini masyarakat, pemerintah harus tetap waspada terhadap risiko standar ganda. Ia memberikan catatan mengenai proses transformasi media-media tersebut ke arah yang lebih profesional.
"Ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Legislator tersebut menjelaskan bahwa pengawasan sangat krusial agar kemitraan ini tidak justru menciptakan ruang penyebaran informasi yang bebas dari tanggung jawab hukum dan etika.
"Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik," lanjut Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Menurut Amelia, model media seperti ini sebenarnya telah muncul sejak satu dekade lalu melalui blog pribadi dan kanal partisipatif media besar. Perbedaannya terletak pada kemudahan distribusi informasi di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube yang memiliki jangkauan pasar sangat luas.
"Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Ia juga menyoroti aspek legalitas dan standar jurnalistik media-media digital tersebut yang sering kali masih berada di wilayah tidak jelas. Banyak dari media ini belum memiliki struktur redaksi yang sah maupun mekanisme verifikasi data yang mumpuni.
"Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Tantangan besar saat ini menurutnya adalah pembaruan regulasi karena banyak aturan yang masih berbasis pada ekosistem media konvensional. DPR berupaya menyesuaikan regulasi agar tetap relevan dengan kecepatan perubahan teknologi.
"Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional. Karena itu DPR mencoba catch up agar regulasi kita tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa above the law hanya karena berada di platform digital," tutur Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Kendati mendorong adanya pembaruan hukum, Amelia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi bentuk pengekangan terhadap kreativitas digital masyarakat.
"Kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat," pungkas Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M Qodari menjelaskan pada Rabu (6/5/2026) bahwa kolaborasi dengan media baru dalam New Media Forum bertujuan untuk memperluas jangkauan pesan pemerintah.
"Tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas media atau realitas komunikasi kita," ujar M Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Bakom menyebutkan puluhan nama media digital yang digandeng, mulai dari Folkative, Indozone, hingga Narasi. Namun, sejumlah pihak seperti Bapak2ID, Ngomongin Uang, dan Narasi telah menyatakan bantahan terkait klaim kemitraan tersebut.