DPR Soroti Potensi Konflik Kepentingan Kemitraan Pemerintah dan Media Digital

DPR Soroti Potensi Konflik Kepentingan Kemitraan Pemerintah dan Media Digital

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini memberikan peringatan terkait potensi konflik kepentingan dan persoalan akuntabilitas publik setelah Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI merangkul sejumlah media digital nonkonvensional atau "homeless media" pada Kamis (7/5/2026). Langkah pemerintah melalui New Media Forum tersebut memicu kritik karena dianggap belum memiliki standar jurnalistik yang jelas meski memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini masyarakat.

Amelia Anggraini menilai bahwa fenomena media digital tanpa lembaga formal ini memang tidak bisa diabaikan dalam ekosistem informasi saat ini. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar kemitraan tersebut tidak menciptakan standar ganda dalam penyebaran informasi negara.

"Ketika pemerintah mencoba merangkul, mengedukasi, dan mendorong transformasi mereka menjadi lebih profesional sebagai bagian dari new media, tentu itu bisa diapresiasi," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.

Politisi tersebut menyatakan bahwa model partisipasi publik ini sudah ada sejak era citizen journalism belasan tahun lalu, namun kini skalanya membesar di platform seperti TikTok dan Instagram. Ia menyoroti kekosongan struktur redaksi dan mekanisme verifikasi pada banyak akun media sosial populer tersebut.

"Tetapi pada saat yang sama tetap harus diawasi agar tidak justru menciptakan standar ganda, konflik kepentingan, atau ruang penyebaran informasi yang lepas dari akuntabilitas publik," lanjut Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.

Menurut Amelia, tantangan utama saat ini adalah memperbarui regulasi media yang masih berbasis pada pola lama agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi. Ia menegaskan bahwa DPR sedang berupaya menyusun aturan agar tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum di ruang digital.

"Bedanya sekarang, ekosistemnya pindah dan membesar di media sosial karena membuat akun jauh lebih mudah, distribusinya cepat, dan pasar audiensnya memang ada di platform-platform digital seperti TikTok, Instagram, X, atau YouTube," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.

Legislator tersebut juga mewanti-wanti agar pembuatan aturan baru tidak bersifat mengekang kreativitas masyarakat. Ia mendorong adanya keseimbangan antara ketertiban hukum dan kebebasan berekspresi di ruang publik digital.

"Mereka punya pengaruh besar terhadap opini publik, bahkan kadang lebih cepat dari media konvensional, tetapi banyak yang belum memiliki struktur redaksi, mekanisme verifikasi, penanggung jawab editorial, hak jawab, maupun standar etik jurnalistik yang jelas," kata Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.

Pembaruan regulasi disebut Amelia sebagai upaya mengejar ketertinggalan aturan hukum terhadap kecepatan pola konsumsi informasi masyarakat. DPR berkomitmen menjaga agar aturan tidak menjadi represif terhadap ekosistem media baru.

"Ekosistem medianya sudah berubah sangat cepat, sementara banyak aturan masih disusun pada era media konvensional. Karena itu DPR mencoba catch up agar regulasi kita tetap relevan dan tidak ada pihak yang merasa above the law hanya karena berada di platform digital," tutur Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.

Menutup pernyataannya, Amelia mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan intervensi berlebihan melalui regulasi. Hal ini demi menjaga iklim demokrasi di kanal-kanal digital yang saat ini sedang berkembang pesat.

"Kami juga menjaga agar pembaruan regulasi tidak berubah menjadi hyper regulation atau bahkan represif terhadap kebebasan berekspresi dan kreativitas digital masyarakat," pungkas Amelia Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI.

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari dalam konferensi pers sebelumnya menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan memperluas jangkauan komunikasi publik melalui kanal yang menjadi realitas baru. Bakom RI mencatat beberapa platform memiliki pengikut hingga 100 juta dengan total tayangan miliaran kali per bulan.

"Tidak hanya melalui media konvensional, tapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realitas media atau realitas komunikasi kita," ujar Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI.

Qodari merinci terdapat puluhan entitas digital yang masuk dalam daftar mitra pemerintah, mulai dari akun hiburan hingga informasi umum. Ia menyatakan pentingnya menjalin hubungan dengan pengelola media baru ini untuk meningkatkan kualitas konten mereka.

"Kehadiran teman-teman New Media mencerminkan upaya Bakom untuk menjangkau publik seluas-luasnya, tidak hanya melalui media konvensional, tetapi juga melalui kanal-kanal digital yang pada hari ini telah menjadi realita media atau realita komunikasi digital sebagai bentuk dari perkembangan teknologi dan sosial kemasyarakatan," kata Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI.

Target utama dari kemitraan ini adalah menyasar audiens yang sudah tidak lagi mengandalkan media tradisional dalam mencari informasi. Data jangkauan media digital menjadi alasan utama pemerintah melakukan pendekatan tersebut.

"Dengan realita bahwa New Media sudah punya followers yang cukup besar, mungkin bisa sampai 100 juta dengan views yang bisa mencapai angka miliaran, 4 sampai 6 miliar satu bulan, hemat kami yang terbaik adalah kita bisa engage agar membuat kualitas New Media semakin meningkat," papar Muhammad Qodari, Kepala Bakom RI.

Berdasarkan laporan Bakom RI dan tirto.id, berikut adalah daftar media digital yang disebutkan dalam kemitraan tersebut:

Daftar Media Digital Mitra Bakom RI
NoNama Media/AkunPlatform/Keterangan
1FolkativeInstagram @folkative
2IndozoneInstagram @indozone.id
3DagelanInstagram @dagelan
4IndomusikgramInstagram @indomusikgram
5InfipopInstagram @infipop.id
6NarasiInstagram @narasinewsroom
7Muslim Folks / MuslimvlogInstagram @muslimfolks.id
8USS FeedsInstagram @ussfeeds
9Bapak-Bapak IDInstagram @bapak2id
10Menjadi ManusiaInstagram @menjadimanusia.id
11GNFIInstagram @gnfi
12CretivoxInstagram @cretivox
13Kok BisaInstagram @kokbisa
14Taubatters / TaubaTersInstagram @taubatters
15Pandemic TalksInstagram @pandemictalks
16Kawan HawaInstagram @kawanhawa
17Volix / Volix MediaInstagram @volix.media
18Ngomongin UangInstagram @ngomonginuang
19Big AlphaInstagram @bigalphaid
20Good Stats / Good StatesInstagram @goodstats.id
21Hai DuduInstagram @hai.dudu
22Proud ProjectInstagram @proud.project
23Vibiz / VebisInstagram @vibizmedia
24Unframed / UnframeInstagram @unframed.it
25Kumpul LeadersInstagram @kumpul.leaders
26CXO MediaInstagram @cxomedia
27The Maple MediaInstagram @themaplemedia
28How to be Nothing / How To Do NothingInstagram @htbn.id
29Everest Media / Everless MediaInstagram @everestmedia.id
30Geometry MediaInstagram @geometrymedia
31Folks Daily / Folks DiaryMedia Digital
32DreamInstagram @dreamcoid
33Melodi AlamInstagram @melodi.alam
34NKTSHIMedia Digital
35ModestalkInstagram @modestalk.id
36Lead MediaInstagram @lead.co.id
37Nalar TVInstagram @redaksinalartv
38Mahasiswa dan JakartaInstagram @mahasiswadanjakarta
39Notch Plus / North WestMedia Digital
40Mature IndonesiaInstagram @mature.idn

Meskipun Bakom RI telah merilis daftar tersebut, sejumlah media seperti Narasi, Ngomongin Uang, dan Big Alpha memberikan klarifikasi resmi bahwa mereka tidak terlibat dalam kemitraan tersebut. Narasi menegaskan statusnya sebagai media resmi yang terverifikasi Dewan Pers dan tidak menghadiri pertemuan INMF.

Artikel terkait

Rekomendasi