DPR Soroti Kesiapan Infrastruktur IKN Pascarentetan Putusan Mahkamah Konstitusi

DPR Soroti Kesiapan Infrastruktur IKN Pascarentetan Putusan Mahkamah Konstitusi

Kesiapan infrastruktur Ibu Kota Nusantara mendapat sorotan tajam setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan Provinsi DKI Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Putusan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa fasilitas dasar di kawasan baru Kalimantan Timur itu belum sepenuhnya mampu menopang aktivitas pemerintahan.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memandang langkah pemindahan pusat pemerintahan tidak boleh direalisasikan secara tergesa-gesa. Pemerintah dituntut memastikan seluruh sarana penunjang utama telah rampung secara menyeluruh sebelum proses migrasi dilakukan.

"Status Jakarta yang secara hukum masih menjadi ibu kota menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN masih berada dalam fase yang membutuhkan konsolidasi kesiapan lebih menyeluruh," kata Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI pada Senin (18/5/2026).

Politikus PKS tersebut menyarankan agar penerbitan keputusan presiden terkait perpindahan ibu kota dilakukan di kemudian hari. Menurut dia, Jakarta saat ini masih mengemban peran krusial dalam roda pemerintahan sekaligus urat nadi perekonomian domestik.

"Negara perlu memastikan bahwa perpindahan pusat pemerintahan tidak dilakukan lebih cepat daripada kesiapan infrastruktur dasar yang menopang keberlangsungan aktivitas negara sehari-hari," lanjut Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Ketentuan hukum yang melekat pada Jakarta juga dinilai harus tetap dipertahankan pascaputusan ini. Mardani mencontohkan rencana pengurangan alokasi kursi parlemen untuk daerah pemilihan Jakarta yang kini perlu dievaluasi kembali oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia. Kita dukung MK dan Pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja," ucap Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Fungsi keberlanjutan kawasan secara makro menjadi poin penting lain yang diingatkan oleh legislator daerah pemilihan DKI Jakarta I tersebut. Pembangunan fisik dinilai tidak boleh mengesampingkan aspek mobilitas publik dan layanan sosial ekonomi jangka panjang.

"Dengan adanya putusan MK, setiap keputusan masih menggunakan konstruksi hukum bahwa Jakarta adalah ibu kota Indonesia," ucap Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Risiko finansial dan logistik berpotensi membengkak di masa depan jika proyek dipaksakan tanpa perencanaan yang matang. Di sisi lain, pemerataan pembangunan serta penguatan konektivitas di wilayah Indonesia lainnya juga tidak boleh terabaikan.

"Misalnya kawan-kawan KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 ke 85. Plus hak-hak ibu kota lainnya," lanjut Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Ketidakefisienan operasional dinilai berpeluang membebani anggaran negara apabila koordinasi sarana publik tidak terwujud. Pemerintah diharapkan menjaga ritme pembangunan agar sejalan dengan pemenuhan hak dasar publik secara nasional.

"Infrastruktur ibu kota negara harus mampu mendukung mobilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta aktivitas sosial-ekonomi secara berkelanjutan," kata Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Polemik hukum ini berakar dari permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan pemohon karena menilai adanya ketidaksinkronan regulasi. Namun, lembaga peradilan konstitusi memilih mengambil sikap tegas dalam persidangan sebelumnya.

"Jika tidak dirancang dengan kesiapan matang, risiko munculnya ketidakefisienan logistik, tekanan layanan dasar, dan pembengkakan biaya pemeliharaan di masa depan akan semakin besar," tutur Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menggelar Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK pada Selasa (12/5/2026). Perkara uji materi tersebut berakhir dengan penolakan terhadap seluruh dalil yang diajukan.

"Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata," ujar Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI.

Gugatan tersebut awalnya mempersoalkan pertentangan norma antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Kondisi itu dinilai pemohon sempat memicu kekosongan status hukum yang jelas bagi kedudukan ibu kota negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Ketua MK saat membacakan amar putusan.

Artikel terkait

Rekomendasi