Anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memerlukan kesiapan matang dan legitimasi konstitusional yang kuat pada Jumat (15/5/2026). Penegasan ini muncul merespons belum diterbitkannya keputusan presiden terkait perpindahan tersebut.
Status Jakarta sebagai ibu kota negara saat ini masih berlaku secara hukum karena Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ke Kalimantan Timur. Dilansir dari Nasional, aspek legalitas ini menjadi dasar utama dalam menjalankan kebijakan strategis nasional.
Indrajaya menjelaskan bahwa penerbitan keppres oleh Presiden tentu didasari oleh berbagai pertimbangan teknis dan kesiapan di lapangan. Menurutnya, kompleksitas pemindahan ibu kota membuat pemerintah tidak bisa terburu-buru dalam mengambil keputusan final.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/5/2026).
Politisi tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang memperkuat posisi hukum Jakarta. MK menyatakan bahwa peran ibu kota tetap melekat pada Jakarta selama aturan pelaksana pemindahannya belum resmi ditandatangani.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan fisik gedung-gedung pemerintahan hanyalah satu bagian dari agenda besar ini. Efektivitas birokrasi dan kesiapan aparatur sipil negara menjadi faktor krusial yang harus disiapkan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada Selasa (12/5/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru akan berlaku sepenuhnya saat keppres terbit.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa.
Mahkamah menafsirkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ harus dikaitkan dengan Pasal 73 dalam undang-undang yang sama. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemberlakuan status baru Jakarta sangat bergantung pada keputusan presiden.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.
Hakim MK Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan bahwa kedudukan dan fungsi ibu kota tidak berubah secara otomatis. Kepastian waktu perpindahan tersebut sepenuhnya berada di tangan presiden melalui penetapan regulasi yang dimaksud.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," ujar Adies.
Putusan ini sekaligus menggugurkan dalil pemohon yang menganggap aturan dalam UU IKN bertentangan dengan konstitusi. MK menilai kepastian hukum terkait status ibu kota sudah jelas diatur dalam mekanisme perundang-undangan yang ada.
"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sambung Adies.