DPR Soroti Nasib Guru Non-ASN dan Masalah Data Dapodik

DPR Soroti Nasib Guru Non-ASN dan Masalah Data Dapodik

Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti mengkritik penggunaan istilah guru non-ASN oleh pemerintah yang dinilai tidak mencerminkan kontribusi besar para pendidik di sekolah terpencil. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (7/5/2026) sebagai respon atas kebijakan transisi kepegawaian guru.

Dilansir dari Nasional, Azis menganggap sebutan tersebut terasa dingin bagi para guru yang selama bertahun-tahun menjaga operasional sekolah di saat peran negara belum optimal. Ia menyoroti ketimpangan kesejahteraan dibandingkan dengan dedikasi yang diberikan para pengajar di lapangan.

"Banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik. Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan, datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak," ujar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Persoalan ini dipandang bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut keadilan sosial dan arah politik pendidikan nasional. Azis merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

"Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Konstitusi sudah sangat jelas: pendidikan bukan program tambahan, melainkan kewajiban negara yang paling mendasar," jelas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Mengenai regulasi terbaru, Azis mengingatkan agar Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dipahami secara komprehensif agar tidak memicu kekosongan layanan pendidikan di daerah. Kebijakan tersebut mengatur masa tugas guru non-ASN terdata hingga akhir tahun 2026.

"Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026. Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN," papar Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Azis mengkhawatirkan jika batas administratif tahun 2026 tidak disertai solusi manusiawi, hal itu hanya akan menunda konflik sosial yang lebih besar. Ia juga menyoroti peran vital guru honorer yang seringkali mengajar beberapa kelas sekaligus demi kelangsungan sekolah.

"Realitas di akar rumput jauh lebih keras dibanding regulasi. Di banyak desa dan wilayah terpencil, pendidikan sesungguhnya ditopang oleh pengabdian. Ada guru yang menempuh jalan rusak, menyeberangi sungai, atau mengeluarkan biaya pribadi demi memastikan sekolah tidak kosong. Ironisnya, sebagian dari mereka justru harus menghadapi ancaman tersingkir karena persoalan administratif dan sistem pendataan yang belum sepenuhnya rapi," jelas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Adanya ketidaksinkronan data dalam sistem Dapodik dianggap sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan karier para pendidik yang benar-benar aktif mengajar di lapangan. Masalah teknis input data seringkali berujung pada pengabaian hak-hak guru.

"Di sinilah negara perlu jujur melihat persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: adanya exclusion error dalam basis data pendidikan, terutama pada sistem Dapodik," sambung Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Politisi Gerindra ini menekankan bahwa kesalahan data administratif berdampak langsung pada kehidupan ekonomi dan harapan masa depan para guru beserta keluarganya. Ia mendorong adanya verifikasi faktual untuk memperbaiki sistem pendataan yang ada.

"Ia bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak di daerah yang sulit dijangkau," kata Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Azis mengusulkan agar pemerintah melakukan audit nasional terhadap kebutuhan guru secara riil berdasarkan kondisi sekolah masing-masing. Ia meminta agar masa pengabdian yang sudah berjalan lama menjadi pertimbangan utama dalam rekrutmen.

"Negara tidak boleh menyamakan mereka yang telah mengajar belasan tahun di sekolah-sekolah terpencil dengan pola rekrutmen baru yang mudah menyingkirkan arti pengabdian mereka puluhan tahun. Harus ada jalur afirmasi yang objektif, transparan, dan manusiawi bagi mereka yang memang telah lama menjadi bagian dari denyut pendidikan nasional," jelas Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Selain itu, perhatian pemerintah juga diminta tidak hanya terfokus pada sekolah negeri, tetapi juga merangkul lembaga pendidikan swasta dan madrasah. Sektor tersebut dinilai menjadi garda depan pendidikan di wilayah yang sulit dijangkau oleh negara.

"Pada akhirnya, polemik guru non-ASN sesungguhnya sedang memperlihatkan kepada kita satu hal penting. Pendidikan nasional tidak bisa dijalankan hanya dengan logika administratif dan target statistik. Pendidikan adalah urusan membangun manusia. Dan manusia tidak pernah bisa diperlakukan sekadar sebagai angka dalam sistem," imbuh Azis Subekti, Anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyatakan bahwa istilah guru honorer telah resmi dihapus dan diganti dengan guru non-ASN sesuai regulasi terbaru. Penugasan guru tersebut sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah daerah.

"Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah," ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perubahan status ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang ASN. Meskipun aturan tersebut seharusnya berlaku penuh pada 2024, efektivitasnya baru akan diterapkan secara menyeluruh pada tahun 2027 mendatang.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Tidak ada lagi. Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan, kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," jelas Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Artikel terkait

Rekomendasi