DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Pelintasan Sebidang Kereta Api

DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Pelintasan Sebidang Kereta Api

Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti lemahnya pengawasan pelintasan sebidang ilegal menyusul kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur dalam rapat kerja bersama Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan KNKT pada Kamis (21/5/2026).

Dilansir dari Nasional, kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur tersebut dipicu oleh mogoknya sebuah taksi listrik di pelintasan sebidang tidak resmi yang tidak memiliki penjaga maupun palang pembatas.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan longgarnya pengendalian dan pengawasan terhadap pelintasan liar di berbagai daerah, meskipun regulasi perkeretaapian telah mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta.

"Kenapa perlintasan itu bisa dibuka dan akhirnya menimbulkan persoalan di jalur kereta api? Ini tidak sesederhana jalan nasional. Karena jalur kereta api sangat berisiko dan bisa diterobos kapan saja. Karena itu, persoalannya bukan hanya di lapangan, tetapi juga menyangkut lemahnya aturan, pengawasan, dan operasional," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Lasarus menjelaskan bahwa pelintasan yang menjadi lokasi kecelakaan merupakan jalur tidak resmi yang pengaturannya hanya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setempat tanpa adanya petugas resmi.

"Kami mendapat informasi bahwa lokasi kecelakaan itu merupakan perlintasan sebidang tidak resmi. Tidak ada penjaga maupun palang pintu, bahkan pengaturannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Ini menunjukkan pengawasan terhadap perlintasan liar masih lemah," ujar Lasarus.

Politikus PDI-P tersebut juga menyoroti ketidaksinkronan data pelintasan sebidang antarinstansi, di mana Kementerian PU mencatat 4.242 titik, PT KAI memiliki data 3.674 titik, sedangkan Korlantas Polri mencatat 3.693 titik.

"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Lasarus.

Perbedaan data tersebut dinilai berdampak langsung pada penentuan jumlah pintu pelintasan yang harus dijaga demi keselamatan publik.

"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasarus.

Pemerintah kini didorong untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus guna menata perkeretaapian nasional dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa.

"Ini tentu PR besar bagi pemerintah dalam rangka menata perkeretaapian di Indonesia," ujar Lasarus.

Merespons persoalan tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah cepat dengan menargetkan penutupan 172 pelintasan sebidang di berbagai wilayah.

"Per hari kemarin dari 172 (yang ditargetkan akan ditutup), Alhamdulillah telah kami tutup 80," ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI (Persero).

Selain melakukan penutupan, PT KAI juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan fasilitas keselamatan di 1.638 titik pelintasan sebidang lainnya.

"Ini sebagai tanggap atau respon perbaikan dalam waktu yang secepat-cepatnya dan termasuk JPL (Jalur Perlintasan Langsung)," ujar Bobby Rasyidin.

Artikel terkait

Rekomendasi