Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti adanya perbedaan data terkait pelintasan sebidang kereta api antara kementerian dan lembaga terkait dalam rapat kerja membahas kecelakaan kereta di Bekasi Timur pada Kamis (21/5/2026).
Sinkronisasi data tersebut dinilai mendesak karena dilansir dari Nasional, sebanyak 80 persen kecelakaan kereta api di Indonesia terjadi pada titik pelintasan sebidang yang tidak mempunyai penjaga atau palang pembatas.
"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Lasarus.
Berdasarkan data milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terdapat 4.242 pelintasan sebidang, sementara PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat 3.674 titik, dan Korlantas Polri mendata 3.693 pelintasan.
"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasarus.
Aturan mengenai hal tersebut sebenarnya telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, termasuk Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahului perjalanan kereta api.
"Selain itu, Komisi V DPR RI dalam rapat-rapat anggaran dan pengawasan telah secara tegas mewajibkan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terkait pelintasan sebidang dimaksud," ujar Lasarus.
Perbedaan data ini membuat Komisi V DPR mendorong pemerintah segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) khusus demi meminimalkan potensi berulangnya kecelakaan kereta api.
"Ini tentu PR besar bagi pemerintah dalam rangka menata perkeretapaian di Indonesia," ujar Lasarus.