Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti kebijakan pemerintah yang mengganti nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Hetifah pada Minggu (17/5/2026) merespons keputusan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
"Fokus utama pendidikan tinggi harus tetap diarahkan pada peningkatan mutu pendidikan dan daya saing lulusan, bukan sekadar perubahan nama program studi," kata Hetifah kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2026).
Langkah penyesuaian dengan istilah internasional engineering ini didukung oleh politikus Partai Golkar tersebut karena berpotensi menaikkan pengakuan global bagi lulusan domestik. Namun, ia menilai pergantian istilah ini wajib dibarengi dengan penguatan substansi kurikulum.
"Semangat perubahan ini harus benar-benar mampu mendorong daya saing," ujar Hetifah.
Proses transisi menuju penggunaan kata Rekayasa dipandang perlu berjalan cermat guna mencegah kebingungan di kalangan mahasiswa maupun alumni. Pemerintah diminta memastikan agar perubahan nama ini tidak merugikan lulusan pada masa mendatang.
"Yang terpenting, pemerintah perlu menjamin bahwa perubahan ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lulusan, khususnya dalam hal akreditasi, sertifikasi profesi, proses rekrutmen kerja, maupun pengakuan internasional," ujar Hetifah.
Kebijakan pergantian nama seluruh program studi Teknik menjadi Rekayasa ini sebelumnya telah resmi ditetapkan oleh pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah tersebut didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Aturan hukum ini telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi pada 9 September 2025.