Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 sebagai landasan hukum final dalam proses pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (13/5/2026).
Sebagaimana dilansir dari Nasional, MK telah menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Keputusan ini mempertegas bahwa Jakarta tetap menyandang status ibu kota sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) resmi.
Penegasan mengenai legitimasi konstitusional menjadi fokus utama dalam menanggapi dinamika pemindahan ibu kota tersebut. Indrajaya menilai kepastian hukum harus berada di atas kehendak politik semata guna menjamin keberlangsungan kebijakan strategis nasional.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," kata Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.
Persiapan matang yang mencakup efektivitas pemerintahan hingga kesiapan aparatur negara dipandang sebagai faktor krusial dalam masa transisi ini. Hal ini mencakup efisiensi anggaran serta jaminan pelayanan publik agar tetap berjalan stabil bagi masyarakat luas.
"Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.
Kewenangan penuh terkait waktu penerbitan Keppres berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Belum terbitnya aturan pelaksana tersebut dianggap sebagai indikasi bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek administratif dan strategis secara mendalam.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," ujar Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI.