Komisi XIII DPR RI menyoroti tajam perdebatan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dinilai memicu perebutan wewenang sektoral.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa pembahasan perubahan regulasi tersebut seharusnya diarahkan sepenuhnya untuk memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak warga negara.
"Revisi UU HAM ini sebesar-besarnya untuk kepentingan warga negara. Bukan untuk kepentingan sektoral lembaga kementerian atau komnas. Maka kita perlu fokus pada isi perluasan promosi, pelindungan, pemenuhan, penghormatan HAM dan seterusnya," ujar Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI.
Politikus NasDem tersebut menyatakan bahwa kehadiran Kementerian HAM serta komisi nasional seharusnya meningkatkan kualitas penegakan hak asasi, sehingga DPR akan membuka keterlibatan publik seluas-luasnya.
"Dan kalau revisi UU HAM ini dikerdilkan menjadi bicara kewenangan sektoral lembaga negara, itu justru tidak menguntungkan bagi warga negara. Justru kita harus bergerak bersama untuk warga, bukan untuk lembaga," kata Willy Aditya.
Willy Aditya menambahkan bahwa pihaknya menangkap adanya dinamika yang berkembang di ruang publik sebagai bagian dari proses pematangan materi hukum sebelum resmi dibahas di parlemen.
"Saya menyimak dari media dan beberapa kali diskusi informal soal isi revisi UU HAM ini. Ada yang memang progresif namun ada juga yang perlu diperkuat atau diubah. Nanti di DPR kita akan buka kesempatan seluas-luasnya untuk keterlibatan publik," jelas Willy Aditya.
Pihak DPR memastikan akan menyediakan berbagai saluran resmi agar masyarakat maupun institusi yang memiliki perhatian khusus dapat menyampaikan catatan kritis mereka.
"Nanti di DPR juga publik akan secara resmi diajak untuk terlibat lewat berbagai mekanisme mulai dari penggunaan media daring DPR, rapat, dan lainnya. Jadi silakan lembaga atau individu yang memiliki konsern untuk hal ini menyiapkan bahan catatannya untuk di DPR nanti," pungkas Willy Aditya.
Langkah DPR ini merespons keluhan mendalam dari Komnas HAM yang menganggap draf aturan usulan pemerintah secara sistematis mengerdilkan tugas dan fungsi independensi lembaga tersebut.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemangkasan wewenang strategis ini akan berdampak buruk pada hilangnya lembaga pengawas yang objektif bagi para korban.
"Draf RUU HAM melemahkan tugas dan wewenang Komnas HAM melalui sejumlah ketentuan," kata Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.
Anis Hidayah merinci adanya penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang krusial untuk membangun kesadaran kritis aparat negara serta mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi.
"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujar Anis Hidayah.
Selain itu, mekanisme pelaporan hasil kajian dan pengajuan amicus curiae ke pengadilan dalam draf baru dinilai menempatkan posisi Komnas HAM di bawah kendali administratif kementerian.
"Ketentuan ini berpotensi mengubah posisi Komnas HAM dari pengawas independen menjadi subordinat administratif kementerian," tutur Anis Hidayah.
Intervensi politik juga dikhawatirkan menguat akibat adanya klausul yang memposisikan menteri sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya.
"Hal ini membuka ruang intervensi politik yang besar terhadap tindak lanjut kasus HAM," kata Anis Hidayah.
Kritik lain tertuju pada ketidakpastian hukum fungsi penyelidikan serta kesalahan yuridis penggunaan istilah individu yang dinilai menyimpang dari Bab XA UUD 1945.
"Hal tersebut menunjukkan kurangnya kecermatan dalam proses penyusunan draf (legal drafting) serta berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan multitafsir di kemudian hari," ucap Anis Hidayah.
Komnas HAM menegaskan bahwa draf yang disusun Kementerian HAM sama sekali tidak melibatkan mereka dan justru mencederai standar internasional Paris Principles.
"Keberadaan dan peran strategis Komnas HAM kurang dioptimalkan oleh negara, padahal setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM. Kasus-kasus itu mencerminkan suara korban para pencari keadilan," kata Anis Hidayah.
Bantahan keras disampaikan oleh pihak Komnas HAM mengenai klaim partisipasi yang dilontarkan pemerintah selama proses awal perancangan naskah undang-undang.
"Komnas HAM secara tegas membantah klaim tersebut. Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan. Bahkan, Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujar Anis Hidayah.
Persoalan anggaran yang minim dan pengabaian rekomendasi kasus oleh negara turut dilaporkan sebagai kendala berat yang dihadapi institusi tersebut saat ini.
"Tidak saja pelemahan dari aspek fungsi, namun juga dukungan anggaran yang sangat terbatas selama ini sehingga memengaruhi tugas dalam memaksimalkan penanganan aduan masyarakat. Rekomendasi-rekomendasi pemantauan dan mediasi kasus pelanggaran HAM masih diabaikan oleh negara, pun dengan rekomendasi hasil pengkajian dan penelitian," tutur Anis Hidayah.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyatakan di Jakarta bahwa kemandirian Komnas HAM wajib dilindungi penuh dari segala bentuk intervensi kekuasaan.
Kementerian HAM langsung menepis tuduhan tersebut dan menuding balik bahwa pihak Komnas HAM yang sering mangkir dari undangan rapat pembahasan resmi.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menyatakan bahwa tuduhan manipulasi partisipasi publik merupakan hal yang merendahkan instansinya.
"Tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan Kementerian HAM melakukan manipulasi partisipasi merupakan tuduhan yang merendahkan," kata Rumadi Ahmad, Staf Ahli Menteri HAM.
Pemerintah menyatakan bahwa sejumlah lembaga nasional lain seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan justru terlibat aktif memberikan masukan.
"Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas," ujar Rumadi Ahmad.
Penjelasan serupa disampaikan oleh Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga, yang menyebut Ketua Komnas HAM sebenarnya pernah hadir di awal forum.
"Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan. Lembaga Nasional HAM, seperti KPAI, KND, dan Komnas Perempuan, terlibat aktif. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Demikian juga dengan tenaga ahli dari Komnas HAM. Belakangan, utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan yang jelas," ucap Pungka M. Sinaga.
Saat ini Kementerian HAM masih terus menjalankan uji publik draf RUU HAM secara terbuka di berbagai universitas dan menyediakan kanal digital resmi bagi masyarakat luas.