Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan penyisipan klausul daftar hitam atau blacklist bagi pelaku politik uang dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum untuk memperkuat penegakan hukum administratif. Gagasan ini mendapatkan respons positif dari pimpinan Komisi II DPR RI pada Kamis (7/5/2026) sebagai bahan diskusi pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan apresiasi terhadap usulan tersebut karena sejalan dengan upaya mengubah orientasi penegakan hukum pemilu dari ranah pidana menuju administratif. Dilansir dari Nasional, rencana ini dipandang sebagai langkah alternatif dalam menyempurnakan aturan kontestasi masa depan.
“Gagasan yang menarik. Ke depan kita perlu merubah orientasi penegakan hukum dalam pemilu dari pidana menjadi administratif,” kata Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Zulfikar menegaskan bahwa masukan dari pengawas pemilu ini akan menjadi poin krusial yang dibahas bersama dalam penyusunan draf undang-undang. Penentuan teknis pelaksanaan sanksi administratif tersebut nantinya melibatkan partisipasi dari seluruh pihak terkait.
“Apa yang disampaikan Bawaslu bisa menjadi alternatif. Tinggal dipikirkan tekniknya. Pada saatnya nanti, baik pada penyusunan apalagi pembahasan, semua stakeholder akan kita ajak bicara dan diskusi,” pungkas Zulfikar Arse Sadikin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengusulkan agar sanksi bagi pelaku politik uang ditingkatkan tidak hanya sekadar diskualifikasi. Dia menekankan perlunya larangan bagi pelanggar untuk mencalonkan diri kembali pada periode pemilihan berikutnya agar memberikan efek jera yang nyata.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, dia minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” kata Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Herwyn menjelaskan bahwa usulan ini mencakup tiga jenis sanksi, yakni sanksi kuratif berupa pembatalan suara serta sanksi restoratif melalui rekomendasi pemungutan suara ulang. Hal ini didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 yang mendiskualifikasi pasangan calon di Pilkada Barito Utara 2024 akibat praktik serupa.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong penyederhanaan syarat pembuktian pelanggaran administratif agar tidak lagi terpaku pada aspek Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Penajaman definisi politik uang juga menjadi sorotan, mengingat modus operandi yang kini mulai merambah ke ranah digital.
“Itu juga harus dipertegas bahwa elektronik juga masuk (politik uang), misalnya bisa terkait dengan voucher digital, pulsa,” tutur Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu RI.
Data internal Bawaslu menunjukkan bahwa politik uang menjadi salah satu dari lima tren kerawanan tertinggi sepanjang Pemilu 2024. Lembaga pengawas ini mencatat telah terjadi 22 kasus politik uang di tingkat provinsi dan 256 kasus pada level kabupaten/kota di seluruh Indonesia.