Komisi II DPR menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang baru pada akhir tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah jajaran komisi legislatif tersebut menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum sejak awal tahun.
Langkah penyusunan regulasi baru ini dilakukan demi menjaring masukan secara luas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan partai politik. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, proses penyerapan aspirasi publik tersebut dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Mei 2026.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa pengesahan regulasi yang baru tersebut telah memiliki linimasa pengerjaan yang pasti.
"Targetnya nih, akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru, targetnya," ujar Mardani dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu" dikutip dari siaran Youtube Perludem, Rabu (20/5/2026).
Rapat dengar pendapat umum untuk mengumpulkan masukan dari para pakar dan partai politik dijadwalkan berjalan secara rutin oleh Komisi II DPR pada setiap hari Selasa.
"Serap aspirasi luas, Mei 2026 ini lagi berjalan. Jadi setiap Selasa itu targetnya RDPU untuk Undang-Undang Pemilu," ungkap Mardani.
Setelah tahapan penyerapan aspirasi selesai, pembahasan formal regulasi ini akan dilanjutkan ke tingkat panitia kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026.
Terdapat lima isu krusial yang menjadi fokus utama parlemen, meliputi desain keserentakan pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, sistem pemilu legislatif, integritas anti-politik uang, serta kodifikasi kelembagaan penyelenggara pemilu.
"(Ketiga) Sistem pemilu legislatif, terbuka, tertutup, mix," ujar Mardani.
Saat ini Komisi II DPR telah menyusun materi kajian setebal 300 halaman yang merangkum 21 putusan Mahkamah Konstitusi, usulan partai politik, serta pemikiran para akademisi.
"Itu kompilasi para pakar, nomor tiga. Nomor dua sebenarnya implikasi putusan MK, jadi ada empat lajur, norma sekarang, normanya hasil turunan MK, beberapa usulan dari para pakar, sama partai politik. Apa poin-poinnya itu sudah 300 halaman," sambungnya.