Anggota DPR Ahmad Irawan Tolak Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu

Anggota DPR Ahmad Irawan Tolak Pemerintah Ambil Alih RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Irawan mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu tetap menjadi hak inisiatif DPR RI pada Senin (11/5/2026). Penegasan ini merespons adanya wacana pengalihan inisiatif penyusunan draf undang-undang tersebut kepada pihak pemerintah.

Dilansir dari Nasional, Irawan berpendapat bahwa partai politik selaku peserta pemilihan umum merupakan pihak yang paling memahami dinamika dan kebutuhan regulasi teknis di lapangan. Hal tersebut menjadi landasan utama mengapa legislatif harus mempertahankan peran sebagai pengusul utama dalam proses revisi.

"Jadi sebaiknya memang usul inisiatif tetap ada di DPR. Setidaknya ada lima alasan pokok sebaiknya tetap di DPR," ujar Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.

Irawan merinci bahwa substansi krusial dalam beleid tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan dan mekanisme internal partai politik. Ia juga menekankan bahwa DPR memiliki kesiapan sumber daya manusia dan waktu yang memadai untuk merumuskan draf tersebut sebelum disepakati bersama eksekutif.

"Isi pokok pengaturannya sebagian besar menyangkut partai politik dan keikutsertaannya dalam pemilihan umum," ungkap Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.

Legislator asal Golkar tersebut meyakini bahwa keterlibatan aktif partai dalam penyusunan aturan akan menghasilkan produk hukum yang lebih aplikatif. Ia menilai peran DPR sebagai pembentuk undang-undang tidak boleh tergerus dalam proses krusial ini.

"DPR RI juga sebagai pembentuk undang-undang memiliki bahan, sumber daya dan waktu yang cukup untuk menyusun dan membahas, dan selanjutnya diambil persetujuan bersama Presiden," kata Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi parlemen dalam menjaga kemandirian institusi legislatif. Irawan meyakini pemahaman partai terhadap hukum pemilu adalah modal utama dalam perancangan regulasi.

"Dan partai yang paling memahami kebutuhan hukum bagaimana penyelenggaraan pemilu diatur," sambung Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.

Irawan juga menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas pemerintah agar tidak muncul persepsi publik mengenai adanya kepentingan politik tertentu. Hal ini dianggap vital untuk menjamin kualitas demokrasi di masa mendatang.

"Untuk memutus praduga bahwa pemerintah memiliki agenda politik praktis untuk dimasukkan dalam substansi RUU Pemilu," kata Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.

Langkah mempertahankan inisiatif di tangan DPR juga dipandang sebagai upaya melindungi martabat pemerintah sebagai penyelenggara negara. Kredibilitas hasil pemilu sangat bergantung pada proses pembentukan aturannya.

"Dan untuk menjaga kredibilitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilihan umum yang jujur dan adil setelah RUU Pemilu disahkan," pungkas Irawan, Anggota Komisi II DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan sinyal pada Rabu (29/4/2026) bahwa pemerintah dapat mengambil alih peran sebagai pengusul. Langkah ini akan diambil jika pembahasan di internal DPR tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam waktu lama.

"Kalau misalnya sampai setengah, 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang enggak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali siapa yang akan mengajukan draf," kata Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Yusril menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam posisi pasif dan menghormati proses yang sedang berjalan di lembaga legislatif. Pihaknya tetap menunggu perkembangan terbaru terkait draf yang sedang disiapkan.

"Saya belum tahu perkembangan terakhir seperti apa, tapi pemerintah sampai saat ini masih menunggu draf yang diselesaikan, disiapkan oleh DPR," ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Di sisi lain, dorongan agar pemerintah segera mengambil alih inisiatif RUU Pemilu datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay pada Kamis (23/4/2026) menilai keterlibatan pemerintah sejak awal dapat meminimalisir konflik kepentingan antarpartai.

"Oleh karena luasnya tema pembahasan dan sempitnya waktu yang tersisa, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan atas inisiatif pemerintah. Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari di awal pembahasan," kata Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum PAN.

Saleh meyakini bahwa perbedaan pendapat yang ada tetap bisa diselesaikan pada tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menganggap pengalihan inisiatif sebagai solusi atas keterbatasan waktu yang ada.

"Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM," ujar Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum PAN.

Artikel terkait

Rekomendasi