DPR Tunggu Putusan MK Terkait Gaji Minimal Dosen Setara UMR

DPR Tunggu Putusan MK Terkait Gaji Minimal Dosen Setara UMR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum menyusun langkah kebijakan lebih lanjut. Penegasan ini disampaikan pada Selasa (5/5/2026) merespons tuntutan terkait standarisasi upah tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Hasil persidangan di MK tersebut bakal dijadikan rujukan utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Fokus utamanya mencakup pengaturan kesejahteraan hingga penentuan gaji pokok dosen agar tidak berada di bawah standar upah minimum wilayah setempat sebagaimana dilansir dari Nasional.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menjelaskan bahwa elemen dalam putusan MK akan diintegrasikan secara otomatis ke dalam naskah RUU Sisdiknas. Langkah ini diambil untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pengajar di satuan pendidikan tinggi.

"RUU Sisdiknas nantinya pasti akan memasukkan apapun putusan MK, terkait tuntutan para dosen ini, sehingga gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada," ujar Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Legislator asal Fraksi PKB ini menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga independensi lembaga peradilan selama proses hukum berlangsung. Ia memastikan parlemen tidak akan melakukan intervensi terhadap arah putusan hakim konstitusi.

"Kami tentu menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK. Kami tidak akan memengaruhi putusan MK dan akan menunggu amar putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya," ungkap Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Lalu menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan intervensi terhadap mekanisme pengupahan dosen, terutama bagi mereka yang berstatus non-aparatur sipil negara (ASN). Ia mengkritik kondisi pasar yang selama ini mendominasi penentuan besaran gaji di lingkungan akademik.

"Jangan biarkan ‘pasar’ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib hadir untuk memastikan ada standar yang adil bagi seluruh tenaga pendidik," ujar Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Persoalan ini mencuat setelah Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Irwansyah, memberikan kesaksian mengenai kondisi riil penghasilan dosen non-ASN di kampus berstatus hukum. Ia menyoroti adanya ketimpangan antara beban kerja dengan upah yang diterima.

"Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026," ujar Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).

Irwansyah juga menggarisbawahi bahwa otonomi kampus saat ini menciptakan celah ketidakadilan karena aturan pengupahan hanya bersandar pada keputusan internal universitas. Kondisi ini dinilai mengabaikan aspek perlindungan standar hidup layak.

"Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap," kata Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).

Dukungan terhadap standarisasi gaji juga datang dari Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT), Amalinda Savirani. Ia memaparkan data survei internal yang menunjukkan mayoritas dosen merasa upah mereka tidak mencukupi untuk mendukung kualifikasi dan kinerja profesional.

"Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas," ujar Amalinda, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).

Situasi finansial yang minim ini dilaporkan berdampak sistemik terhadap kondisi psikologis para tenaga pendidik. Amalinda mencatat tingginya angka gangguan kesehatan mental di kalangan dosen akibat tekanan beban kerja yang tidak sebanding dengan kompensasi tetap.

Artikel terkait

Rekomendasi