DPR Tunggu Restu Pimpinan Bahas Pembentukan Panja RUU Pemilu

DPR Tunggu Restu Pimpinan Bahas Pembentukan Panja RUU Pemilu

Komisi II DPR RI belum membentuk panitia kerja untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena masih menunggu persetujuan dari pimpinan DPR pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna menerjemahkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi ke dalam draf regulasi yang sedang disusun.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menjelaskan bahwa proses penyusunan draf oleh Badan Keahlian Dewan saat ini menghadapi tantangan teknis yang cukup kompleks. Dilansir dari Nasional, pihak parlemen kini sedang mengupayakan sinkronisasi antara aturan lama dengan poin-poin hukum baru yang ditetapkan oleh MK.

"Jadi mengenai hal yang terkait Panja, kami masih menunggu persetujuan dari pimpinan. Karena menerjemahkan keputusan MK yang sekarang disusun oleh Badan Keahlian ini juga tidak mudah," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Guna memperkuat dasar hukum revisi tersebut, Komisi II telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pakar dan akademisi. Fokus utamanya adalah menyerap aspirasi mengenai isu krusial seperti ambang batas parlemen dan teknis pemisahan pemilu tingkat nasional dengan daerah.

"Selanjutnya kita akan undang dari UI, UGM, kemudian Unair sama Unpad terkait dengan keputusan MK, terkait dengan parliamentary threshold, presidential threshold, sama pemilu pusat dan daerah," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Aria menegaskan komitmen parlemen untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan putusan hukum yang bersifat mengikat. Berbagai simulasi telah dijalankan agar undang-undang hasil revisi nanti memiliki kualitas yang optimal bagi penyelenggaraan demokrasi.

“Karena selama ini semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang final and binding, itu selalu dilaksanakan oleh DPR. Nah kali ini berbagai simulasi yang sudah kita lakukan pun, percaya kita akan mendapatkan undang-undang yang terbaik," ujar Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, mengonfirmasi bahwa Badan Keahlian Dewan (BKD) telah menerima mandat khusus terkait persiapan pembahasan ini. BKD bertugas melakukan sinkronisasi isu-isu penting sebelum pembahasan formal dimulai.

"DPR juga sudah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu," ungkap Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR.

Khozin juga memberikan pernyataan terkait wacana agar inisiatif revisi ini dialihkan kepada pemerintah. Ia menilai bahwa proses yang sudah berjalan di DPR tidak seharusnya diubah di tengah jalan karena akan menghambat efektivitas waktu yang ada.

"Wacana pergeseran pengusul RUU Pemilu dari DPR ke pemerintah secara teknis justru menjadi langkah mundur proses yang sedang berjalan di DPR," ujar Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR.

Legislator PKB tersebut menekankan pentingnya percepatan pembahasan mengingat jadwal tahapan Pemilu 2029 yang akan segera dimulai. Kepastian regulasi dianggap krusial untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang.

"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest,” pungkas Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi