DPR Usul Presiden Prabowo Hapus Kastanisasi Status Guru Jadi PNS

DPR Usul Presiden Prabowo Hapus Kastanisasi Status Guru Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem pengelompokan status guru dan mengangkat seluruh tenaga pendidik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diusulkan untuk mengakhiri ketimpangan karier serta mengatasi polemik penghapusan tenaga honorer yang direncanakan mulai efektif pada 2027 mendatang.

Lalu Hadrian menilai bahwa kebijakan saat ini, termasuk Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, hanyalah solusi jangka pendek bagi guru non-aparatur sipil negara. Menurutnya, pemerintah harus mengintegrasikan seluruh skema rekrutmen ke dalam sistem CPNS agar distribusi dan kesejahteraan guru lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

"Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Politikus PKB ini juga menekankan pentingnya bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih penuh tata kelola pendidikan, mulai dari pembinaan karier hingga penggajian. Hal ini dianggap perlu untuk menghilangkan disparitas yang muncul akibat adanya kategori guru PPPK maupun PPPK paruh waktu.

"Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu Hadrian Irfani.

Ia menambahkan bahwa penghapusan sistem klasterisasi akan membuat tata kelola pendidikan menjadi lebih efektif. Hal ini didasari pada posisi guru sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.

"Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," kata Lalu Hadrian Irfani.

Pemerintah diharapkan segera melakukan penghitungan ulang yang akurat terkait kebutuhan guru di lapangan. Kepastian status dianggap krusial agar kebijakan pengelolaan tidak berdampak buruk pada masa depan para pendidik.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," kata Lalu Hadrian Irfani.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa penghapusan istilah honorer merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meskipun seharusnya berlaku penuh pada 2024, kebijakan tersebut baru akan dieksekusi secara efektif pada tahun 2027.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mu'ti juga menyatakan bahwa pemerintah berupaya agar semua guru mendapatkan sertifikasi. Bagi mereka yang belum lulus sertifikasi, statusnya akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan penggajian yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Abdul Mu'ti.

Terkait kewenangan kepegawaian secara menyeluruh, Mu'ti menyebut hal tersebut berada di bawah ranah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Ia berharap koordinasi lintas kementerian dapat memperjelas implementasi regulasi tersebut.

"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Abdul Mu'ti.

Di sisi lain, Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Serang Heti Kustrianingsih menyoroti adanya hambatan regulasi berupa UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta UU ASN 2023. P2G mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi hambatan fiskal dan batasan usia rekrutmen.

"Presiden Prabowo Subianto harus menerbitkan perppu, karena UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dan UU ASN 2023 itu yang menjadi kendala dalam penyelesaian masalah guru di Indonesia," tegas Heti Kustrianingsih, Ketua P2G Serang.

Heti mengungkapkan bahwa banyak guru kompeten tidak bisa menjadi PNS karena batasan usia dalam UU ASN, sementara sistem kontrak PPPK sering kali menimbulkan masalah baru di tingkat daerah. Selain itu, aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD kerap menjadi alasan pemerintah daerah untuk membatasi formasi.

"Kalau sudah begitu, jumlah gurunya berkurang lagi," kata Heti Kustrianingsih.

P2G mendukung adanya relaksasi fiskal agar anggaran daerah dapat lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga pendidik. Masalah distribusi juga menjadi perhatian karena banyak guru PPPK yang mengundurkan diri setelah ditempatkan terlalu jauh dari tempat tinggal mereka.

"Waktu itu saya pernah ke Kemenkeu dan saya kira akan dihapuskan aturan belanja pegawai (maksimal) 30 persen, eh, ternyata jadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD," pungkas Heti Kustrianingsih.

Artikel terkait

Rekomendasi