DPR RI Usul Pembentukan Lembaga Resmi Pengelola Badal Haji

DPR RI Usul Pembentukan Lembaga Resmi Pengelola Badal Haji

Tim Pengawas Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang khusus menangani badal haji. Badan ini nantinya berada di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah tersebut diambil guna merespons maraknya tawaran jasa badal haji ilegal di masyarakat. Keberadaan lembaga khusus dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai syariat.

Selain persoalan badal haji, pihak legislatif juga menaruh perhatian pada regulasi baru pembayaran dam yang diperketat oleh pemerintah Arab Saudi, seperti dilansir dari Cahaya.

Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai wadah resmi ini krusial demi menghindari praktik tidak terkontrol yang merugikan masyarakat. Otoritas tersebut akan mengatur seluruh proses, mulai dari penyedia jasa hingga penerima layanan.

"Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh," katanya.

Kebutuhan badal haji diperkirakan melonjak seiring pengetatan pemeriksaan kesehatan calon jamaah. Faktor ini berpotensi meningkatkan jumlah jamaah yang tidak bisa berangkat langsung dan harus dibadalkan.

Cucun Ahmad Syamsurijal menilai masalah operasional akan terus berulang jika regulasi kelembagaan tidak segera dibenahi.

"Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika," ujarnya.

Pengetatan Aturan Pembayaran Dam

Kewajiban Lewat Perusahaan Arab Saudi

Wakil Ketua DPR RI tersebut turut menyoroti sistem pembayaran dam yang kian ketat. Sejak tahun 2025, pembayaran dam wajib melalui Adahi, perusahaan milik negara Arab Saudi.

Kebijakan terbaru memproyeksikan pembayaran dam via Adahi ini sebagai salah satu syarat mutlak penerbitan visa jamaah haji Indonesia.

Kajian Pemotongan Hewan di Indonesia

Di sisi lain, wacana pemotongan hewan dam di dalam negeri masih menuai perbedaan pandangan. DPR RI berencana mempertemukan berbagai pihak guna menyelaraskan aturan Arab Saudi dengan hukum fikih.

Pertemuan tersebut akan melibatkan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para ulama dan ahli fikih untuk mengkaji aspek syariat maupun teknis.

"Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat," katanya.

DPR RI menegaskan setiap kebijakan haji harus menyeimbangkan tata kelola yang tertib dengan kepastian hukum agama demi melindungi jamaah.

Artikel terkait

Rekomendasi