DPR Usulkan Batas Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

DPR Usulkan Batas Usia Pensiun Kapolri Jadi 63 Tahun

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyusun draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengusulkan perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian, termasuk peluang memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat hingga usia 63 tahun pada draf yang dipublikasikan Jumat (5/6/2026).

Ketentuan mengenai masa jabatan tersebut dimuat dalam Pasal 30 draf RUU Polri di laman Program Legislasi Nasional DPR RI. Aturan ini menyebutkan bahwa batas pensiun perwira tinggi bintang empat adalah 60 tahun yang dapat diperpanjang atas pertimbangan kepala negara.

"b. perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri sebagaimana dikutip dari tirto.id.

Pengaturan batas umur masa pensiun dalam draf regulasi tersebut juga dibedakan berdasarkan pangkat anggota kepolisian. Batas usia pensiun 60 tahun ditetapkan untuk posisi tamtama, bintara, perwira sampai komisaris besar polisi, hingga perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga.

"a tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun," tulis ketentuan dalam draf itu.

Di sisi lain, pemerintah menyampaikan usulan yang berbeda melalui Daftar Inventarisasi Masalah RUU Polri. Pemerintah menginginkan batas usia pensiun yang lebih rendah bagi beberapa golongan kepangkatan anggota Korps Bhayangkara.

Berdasarkan DIM nomor 56, 57, dan 58, pihak pemerintah mengajukan usia maksimal 59 tahun sebagai masa pensiun untuk tamtama dan bintara. Sementara itu, batas usia pensiun paling tinggi untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan berada pada angka 60 tahun.

"a. tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang 1, bintang 2, dan bintang 3 yaitu 60 (enam puluh) tahun; dan" bunyi usulan norma dalam DIM pemerintah.

Pemerintah juga menyodorkan ketentuan perpanjangan dinas yang lebih ketat bagi posisi Kapolri. Dalam usulannya, perwira tinggi bintang empat pensiun pada usia 60 tahun dan hanya bisa diperpanjang paling lama satu tahun lewat keputusan presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," bunyi dalam DIM tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi