Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengajukan usulan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengangkat seluruh tenaga pendidik di Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah tersebut disampaikan pada Senin (11/5/2026) sebagai strategi jangka panjang dalam menyelesaikan polemik penghapusan tenaga honorer.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berpendapat bahwa pemerintah perlu meniadakan pembagian kategori status guru yang selama ini terbagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, hingga PPPK paruh waktu. Penyatuan status ini dianggap penting untuk menghilangkan kesenjangan di dunia pendidikan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
“Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu,” ujar Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Sistem klasifikasi tenaga pendidik saat ini dinilai Lalu Hadrian memicu ketimpangan dan ketidakpastian jenjang karier. Ia mendesak agar pemerintah pusat memegang kendali penuh atas manajemen guru, mulai dari proses seleksi hingga jaminan kesejahteraan para pendidik.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan,” kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Usulan pengangkatan PNS secara menyeluruh ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi rencana penghapusan guru honorer di sekolah negeri yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
“Kemenpan RB, BKN dan Kemdikdasmen harus sinergi mengatasi persoalan status guru ini. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria,” kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Lalu Hadrian mengingatkan agar Kemendikdasmen melakukan penghitungan presisi mengenai kebutuhan dan jumlah guru yang tersedia saat ini. Ia menekankan bahwa negara wajib hadir untuk mencegah timbulnya efek negatif dari ketidakpastian kebijakan terhadap masa depan guru.
“Pemerintah, khususnya Kemendikdasmen, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik,” tutur Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Lalu Hadrian meyakini bahwa dengan satu skema nasional, efektivitas tata kelola pendidikan akan meningkat secara terintegrasi. Hal ini memungkinkan pemerintah pusat mendistribusikan guru secara merata ke seluruh pelosok daerah dengan standar kesejahteraan yang sama.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru,” kata Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Rencana penghapusan status honorer ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berdasarkan aturan tersebut, kategori tenaga pendidik di sekolah negeri hanya akan terdiri dari ASN, PPPK, dan skema paruh waktu.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), sebagaimana dikutip dari Tribunnews pada Rabu (6/5/2026).
Mendikdasmen menjelaskan bahwa penghapusan istilah honorer pada tahun 2027 merupakan konsekuensi yuridis yang pelaksanaannya sempat tertunda demi berbagai pertimbangan teknis di lapangan.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
Pemerintah juga berencana mengupayakan sertifikasi bagi seluruh guru, di mana mereka yang belum lulus akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Terkait pembiayaan, skema penggajian PPPK Paruh Waktu akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan dukungan dari pusat.
"Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K," jelas Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).