Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur mengawal ketat proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi 1.198 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 di Samarinda.
Langkah pengawalan ini mendesak dilakukan karena masa kontrak ribuan tenaga pendidik di Benua Etam dijadwalkan akan segera berakhir pada Februari 2027 mendatang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Agus Suwandy menjelaskan bahwa sektor pendidikan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang masuk dalam skema anggaran negara.
"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar yang masuk dalam skema mandatory spending, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," kata Agus Suwandy.
Komisi I DPRD Kaltim kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK, PGRI, BKD, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
"Kami memastikan bahwa pendidikan adalah kebutuhan dasar, sehingga kepastian perpanjangan SK guru PPPK ini harus menjadi perhatian serius," tegas Agus Suwandy.
Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif memetakan komparasi masalah guru di lapangan, mulai dari kepastian kontrak, mekanisme mutasi sepihak yang dinilai belum ideal, ketimpangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga program jenjang karier yang belum terarah.
"Ke depan, DPRD Kaltim memastikan akan terus bersinergi dalam mengawal kebijakan ini bersama Pemerintah Provinsi agar seluruh tahapan penataan status guru PPPK tuntas sebelum pemerintah kembali membuka rekrutmen CASN secara umum," ujar Agus Suwandy.
Berdasarkan kesepakatan bersama BKD dan Disdikbud Kaltim, proses perpanjangan kontrak dipastikan berjalan efisien melalui evaluasi administrasi berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tanpa kewajiban tes atau seleksi ulang.
Di sisi lain, perwakilan guru yang tergabung dalam IPN Kaltim menuntut penataan distribusi guru dan relokasi penempatan kerja disesuaikan dengan domisili masing-masing saat perpanjangan SK berlangsung.
"Tolonglah, artinya nanti kalau perpanjangan teman-teman bisa diberikan tempat yang sesuai dengan domisili masing-masing," kata Ambo Alang, Ketua IPN Kaltim.
IPN Kaltim menilai penataan ini penting untuk memperbaiki sistem pendidikan karena masih ada guru yang bertugas jauh dari tempat tinggal mereka, termasuk meminta proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dilakukan lebih adil dan terbuka.
"BKCS ini bakal calon kepala sekolah. Kalau bisa itu diberlakukan secara adil, dibuka seluas-luasnya, dipublikasikan dan direkrut sebenar-benarnya," ujarnya.
Ambo Alang juga menyoroti aturan larangan pengangkatan tenaga honorer sejak 2015 yang pada realitasnya masih dilanggar oleh pihak sekolah demi menutupi kekurangan tenaga pengajar.
"Sebenarnya aturan itu sudah ada sejak lama 2015, tidak boleh lagi mengangkat guru honorer. Tapi kembali lagi setiap sekolah selalu ada kekurangan. Makanya dilakukan langkah-langkah untuk menutupi kebutuhan itu," sebutnya.
Selain masalah distribusi, masalah kesejahteraan terkait ketimpangan TPP yang disamaratakan antarwilayah turut disuarakan oleh perwakilan guru daerah.
"TPP saat ini sama semua, mau dia di Berau, Samarinda itu sama. Kami berharap ada keadilan yang proporsional," kata Mardiansyah, Ketua IPN Kabupaten Berau.
Mardiansyah menilai penyamaan TPP tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan mengingat karakteristik geografis dan biaya hidup setiap wilayah di Kalimantan Timur berbeda-beda.
"TPP itu bisa dibagi secara proporsional karena tergantung kondisi geografis dan biaya hidup suatu daerah berbeda," ujarnya.
Aspirasi penyesuaian tunjangan secara proporsional ini telah disampaikan kepada DPRD dan BKD Kaltim.
"Tadi dari pihak BKD dan DPR itu setuju, tapi menunggu kondisi fiskal Kalimantan Timur. Kami berharap ini bisa segera disetujui," pungkas Mardiansyah.