KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan di Pati

KSP Dudung Abdurachman Desak Penegakan Hukum Kasus Pencabulan di Pati

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memberikan atensi khusus terhadap kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang dilakukan oleh oknum pemimpin lembaga pendidikan berinisial AS pada Jumat (8/5/2026).

Aksi pengejaran terhadap pelaku berakhir setelah tim Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap tersangka di Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) dini hari, menyusul upaya pelarian tersangka ke berbagai kota di Jawa Barat dan Jakarta sejak awal Mei.

Dilansir dari Nasional, Dudung menekankan pentingnya kepastian hukum karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan undang-undang tanpa pengecualian bagi siapa pun.

"Siapa pun pelakunya, penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi upaya untuk mangkir dari pemeriksaan polisi," ujar Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Penegakan hukum dalam perkara ini dinilai sebagai representasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan anak bangsa.

"Sudah sepatutnya pelaku kekerasan seksual mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan malah kabur dan tidak menunjukkan rasa bersalah serta penyesalan," tutur Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Pihak KSP juga mengingatkan agar aparat berwenang menjaga kerahasiaan identitas para korban guna meminimalisir dampak psikologis lebih lanjut, mengingat status sebagian korban yang masih di bawah umur.

"Demi melindungi masa depan anak-anak di bawah umur itu, sebaiknya kepolisian dan segenap pihak merahasiakan identitas korban. Trauma dan luka yang dialami korban membutuhkan bantuan negara agar kesehatan mental dan trauma psikologisnya dapat dipulihkan," jelas Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Dudung menyoroti adanya relasi kuasa yang intimidatif dalam lingkungan pendidikan di mana pelaku menggunakan otoritasnya sebagai pemimpin pesantren untuk mengeksploitasi peserta didik secara tidak sah.

"Saya mengecam tindakan pelaku yang notabene adalah seorang pemimpin di lembaga pendidikan. Ia tidak boleh berkedok sebagai pemimpin lembaga pendidikan, lalu menyalahgunakan status dan otoritas itu untuk mengeksploitasi anak didik. Relasi kuasa seperti ini amat intimidatif dan harus diusut secara tuntas," kata Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Harapan publik mengenai proses hukum yang transparan dan cepat menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memastikan ketertiban serta keadilan bagi keluarga korban dapat terpenuhi segera.

"Saya bisa memahami jika saat ini masyarakat menuntut penegakan hukum secepat-cepatnya kepada pelaku agar ketertiban dan keadilan dapat ditegakkan," ucap Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Pemberian hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diharapkan dapat memberikan efek jera dan membuktikan profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara sensitif di institusi pendidikan.

"Waktunya bagi kepolisian untuk menunjukkan wajahnya sebagai aparat penegak hukum yang dapat diandalkan masyarakat. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu kepada siapa pun dengan sigap dan cepat," imbuh Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memaparkan bahwa tersangka AS sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo sebelum akhirnya diringkus petugas kepolisian.

"Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo kemudian Wonogiri," jelas Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati.

Pengejaran intensif dilakukan sejak tersangka mangkir dari pemeriksaan pada 4 Mei 2026, yang kini berujung pada penahanan tersangka di Mapolresta Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4. Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati," tambah Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kasat Reskrim Polresta Pati.

Artikel terkait

Rekomendasi