Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto menyinggung kemungkinan adanya agen ganda atau double agent di internal lembaga intelijen tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Dilansir dari Megapolitan, kasus ini menyeret empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Kehadiran Ponto dalam persidangan bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli militer terkait struktur dan operasional intelijen.
Hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri melontarkan pertanyaan kunci mengenai potensi personel Detasemen Markas (Denma) BAIS digunakan oleh pihak luar untuk kepentingan non-institusi.
"Apakah bisa orang luar dalam hal ini non-Bais TNI menggunakan personil Bais TNI dalam hal ini Denma? Iya atau tidak? Itu saja saksi ahli," tanya hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri di ruang sidang, Kamis (7/5/2026).
Ponto memberikan penegasan bahwa dalam dunia intelijen, keberadaan agen ganda merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan dalam berbagai operasi atau penggunaan personel.
"Jadi anggota yang di Denma itu dipakai oleh orang lain? Ya bisa saja. Kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," jawab Ponto.
Merespons jawaban tersebut, majelis hakim mendalami peluang para terdakwa dalam kasus ini masuk dalam kategori tersebut, terutama jika ada keterlibatan pihak luar yang memiliki motif dendam terhadap korban.
"Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama ada mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu bisa saja," jelas Ponto.
Ponto kemudian menjelaskan perbedaan fungsi antara personel operasi intelijen dengan anggota yang ditempatkan di Detasemen Markas yang bersifat administratif.
"Saya ingin hanya ingin memastikan kepada saksi ahli bahwa untuk personel yang ditempatkan di Denma itu tidak diwajibkan memiliki assessment intel dan tidak dilibatkan dalam kegiatan operasional intelijen satuan BAIS," tanya Hakim.
Eks Kabais tersebut membenarkan bahwa personel di Denma memang tidak dipersiapkan untuk misi operasional di lapangan, melainkan hanya untuk mendukung urusan internal markas.
"Ya betul. Operasi intelijen betul tidak, hanya pelayanan ke dalam saja," jawab Ponto.
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi setelah Andrie Yunus menginterupsi rapat revisi UU TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025. Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan motif di balik aksi kekerasan tersebut.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Keempat oknum TNI tersebut kini menghadapi jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.