ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Badan Gizi ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal Badan Gizi ke KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan tersebut merujuk pada potensi kerugian negara sebesar Rp49,5 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa terdapat empat masalah utama dalam pengadaan tersebut, yakni ketiadaan dasar hukum, pemecahan paket proyek, penggunaan penyedia jasa yang tidak kompeten, hingga penggelembungan harga. ICW mencatat BGN menetapkan anggaran Rp141,7 miliar untuk 4.000 sertifikasi, padahal estimasi biaya maksimal menurut ketentuan hanya Rp92,2 miliar.

"Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi Rp49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal," kata Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

Wana menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban sertifikasi halal seharusnya menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menilai BGN tidak memiliki kewenangan melakukan pengadaan tersebut secara terpusat.

"Lalu kemudian di dalam juknis (petunjuk teknis) pengelolaan SPPG itu juga dimandatkan bahwa yang dilakukan atau yang diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG. Ditambah dengan setiap harinya SPPG itu menerima uang insentif sebesar Rp6 juta," kata Wana Alamsyah.

Pihak ICW juga mengkritik kebijakan BGN yang memecah pengadaan menjadi empat paket dengan lokasi dan waktu yang sama. Langkah tersebut diduga kuat bertujuan untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan seleksi ketat.

"Nah, problemnya adalah di pengadaan tersebut diduga BGN itu melakukan pemecahan paket, sehingga kepala BGN itu tidak bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang mana berimplikasi terhadap dirinya sendiri," kata Wana Alamsyah.

Selain itu, ditemukan indikasi bahwa perusahaan pemenang tender tidak terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik pinjam bendera atau subkontrak ilegal.

"Padahal di dalam ketentuan pengadaan itu, dimandatkan bahwa tidak boleh pekerjaan utama itu disubkontraktorkan kepada pihak lain," kata Wana Alamsyah.

Wana juga menegaskan bahwa ICW telah mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan terhadap temuan ini karena adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," kata Wana Alamsyah.

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menambahkan bahwa tarif yang digunakan BGN melampaui batas atas yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024, tarif tertinggi untuk kategori usaha menengah sudah mencakup komponen keuntungan bagi penyedia jasa.

"Iya saya ingin menekankan bahwasannya tarif yang tercantum di sini, ini adalah tarif batas atas. Jadi tidak boleh ada penyedia jasa sertifikasi halal atau LPH, lembaga pemeriksa halal, yang boleh menetapkan tarif di atas tarif ini. Jadi ini sudah tarif tertinggi, maka sudah termasuk di dalamnya komponen keuntungan," kata Zararah Azhim Syah, Staf Divisi Investigasi ICW.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang mengaku belum mengetahui rincian pengadaan yang dipersoalkan. Hingga saat ini, Kepala BGN Dadan Hindayana juga belum memberikan tanggapan resmi.

"Tidak tahu menahu kalau terkait pengadaan," kata Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengeklaim pihaknya terus melakukan percepatan sertifikasi halal dengan melatih ribuan kepala dapur SPPG. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas dan kehalalan program pangan nasional.

"Caranya begini, semua kepala dapur menjadi penyelia. Jadi mereka kita training para kepala dapur SPPG ini (melalui pelatihan calon Penyelia Halal), untuk menjadi Penyelia Halal (di dapur SPPG)," kata Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Haikal menekankan pentingnya keterlibatan seluruh rantai pasok dalam memastikan standar gizi tetap terjaga. Pelatihan berkelanjutan diklaim telah menghasilkan ribuan penyelia halal baru di seluruh Indonesia.

"MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga," kata Ahmad Haikal Hasan.

Laporan ini menambah daftar panjang catatan ICW terhadap program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, lembaga ini juga menyoroti potensi konflik kepentingan pada pengelolaan ribuan dapur oleh yayasan tertentu serta rendahnya transparansi anggaran pembangunan dapur di berbagai daerah.

Artikel terkait

Rekomendasi