Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan seorang pasien terkait dugaan malapraktik yang dilakukan oleh oknum dokter di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Selatan. Pelaporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 6 Mei 2026 lalu menyusul adanya tindakan medis yang diduga tidak tepat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan konfirmasi mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026). Penyelidikan ini dilakukan guna memastikan kebenaran atas keluhan yang disampaikan oleh korban terhadap pelayanan medis yang diterimanya, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Laporan itu baru minggu kemarin ini masih didalami terkait tentang dugaan malapraktik yang bersangkutan (dokter)," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Dugaan pelanggaran ini bermula saat korban merasakan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur medis yang diambil oleh dokter tersebut. Untuk memastikan keraguannya, korban dilaporkan sempat melakukan konsultasi dengan tenaga medis lain guna mendapatkan pendapat kedua.
"Nah misalnya pemasangan ring jantung itu hanya di dokter 1 itu satu, tapi di dokter lain itu lebih dari satu. Sehingga tidak ada manfaatnya, tidak bisa digunakan cukup dengan satu saja," ujar Budi.
Kepolisian saat ini terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Budi menegaskan bahwa setiap aduan dari masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara prosedural oleh aparat penegak hukum.