Seorang santriwati berinisial K (19) mengungkapkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AS, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, korban bersama keluarga mendatangi Jakarta untuk meminta bantuan hukum terkait kasus yang telah dilaporkan sejak 2024 tersebut.
Pencabulan tersebut diduga telah berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak 2021. Korban K memutuskan untuk melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian karena merasa khawatir terhadap keselamatan santriwati lainnya di pondok tersebut.
"Ya soalnya udah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani," katanya dalam kesempatan tersebut, Kamis.
Motivasi serupa juga disampaikan oleh ayah korban, M (52), yang menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi melindungi generasi mendatang. Berdasarkan data tahun 2024, pesantren tersebut menampung sekitar 700 santri dengan 400 di antaranya adalah perempuan.
"Dari awal tujuan saya bukan untuk semata-mata saya atau anak saya, tapi saya di situ melihat banyak generasi anak-anak jadi korban," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
M menjelaskan bahwa keberanian untuk mengungkap kasus ini ke publik sangat penting agar aksi serupa tidak terus berlanjut. Ia juga mengaku telah memverifikasi keterangan anaknya dengan mendatangi beberapa teman korban yang mengalami perlakuan serupa.
"Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak-banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi," ucapnya.
Ayah korban menambahkan bahwa pengakuan rekan-rekan anaknya sinkron dengan apa yang dialami oleh K selama berada di lingkungan pesantren tersebut.
"Beberapa temannya saya datangi. Ternyata yang dikatakan anak saya itu saya cocok dengan apa yang dikatakan anak saya, apa yang diperlakukan, apa yang dilakukan oleh pak kiainya kepada anak-anak tadi," jelasnya.
Pihak keluarga mengaku mendapatkan berbagai tekanan dan intimidasi setelah laporan polisi dibuat. Ancaman tersebut bertujuan agar keluarga korban bersedia mencabut laporan terhadap AS.
"Dalam proses setelah saya membuat laporan itu, saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku termasuk ancaman," ujarnya.
Tekanan tidak hanya menyasar keluarga, tetapi juga menyentuh kuasa hukum korban, Ali Yusron. Ali membeberkan adanya upaya penyuapan sebesar Rp 400 juta agar dirinya bersedia menghentikan perkara ini.
"Pihak si A ini (pelaku) datanglah ke rumahnya pelapor ini dulu menawari uang untuk mencabut perkara. Ini bapak pelapor tidak mau dikasih berapapun nominal. Datanglah lobi ke saya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama, Kamis.
Ali menceritakan bahwa pihak tersangka sempat meremehkan integritas pengacara di wilayah Pati saat mencoba melobi dirinya di sebuah warung.
"Tidak ada pengacara di Pati ini yang tidak tergiur uang,' dia bilang gitu," ujarnya.
Meskipun mendapatkan tawaran uang dalam jumlah besar, Ali menegaskan komitmennya untuk membongkar kasus ini demi penegakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saya jawab 'saya berinisiatif kepada jati diri saya sendiri, tidak akan menerima uang'. Saya berkomitmen untuk membongkar, karena apa, ini kan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.
Setelah penolakan tersebut, Ali mengaku didatangi oleh tiga orang di area parkiran yang memberikan ancaman mengenai dampak besar jika kasus ini terus dilanjutkan.
"Setelah itu saya diancam di parkiran, sama tiga orang. 'Perkara ini kalau kamu bongkar, ini akan berimbas besar'. Saya jawab, 'jika perkara ini menyentuh keluarga Anda, seandainya anak Anda, bagaimana?' Enggak dijawab," katanya.
Seorang mantan pekerja pondok pesantren berinisial S (47) turut memberikan kesaksian mengenai perilaku AS selama periode 2008 hingga 2018. S sering melihat pelaku membawa santriwati yang masih berusia SMA untuk menginap di kamarnya secara bergantian.
"Iya, selama di pondok itu. Ya berganti-ganti, menginapnya sama anak-anak gonta-ganti," ujar S dalam konferensi pers tersebut.
S mengungkap bahwa isu serupa pernah memicu protes warga pada 2008 terkait santriwati yang hamil, namun kasus tersebut meredup tanpa proses hukum.
“Terus cewek ini dinikahkan sama orang lain. Terus setelah nikah, orang luarnya itu enggak mau mengakui kalau itu anaknya,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa status religius dan spiritual yang disematkan masyarakat kepada AS membuat banyak orang segan untuk bertindak tegas.
"Karena setiap orang yang dekat dengan si pelaku, itu merasa seolah-olah dia itu dekat dengan Allah. Sejak 2018 (sudah tidak percaya)," tambahnya.
Dewi Intan dari tim Hotman 911 menjelaskan bahwa AS menggunakan modus pengobatan untuk merayu para korban. Pelaku mengklaim bahwa hubungan tersebut dapat melunturkan segala penyakit dari tubuh korban.
“Waktu awal dia (AS) merayu mereka (korban) dengan bilang bahwa hal ini bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama, Kamis.
Rayuan tersebut mencakup janji pembersihan penyakit hati maupun fisik bagi para santriwati yang menjadi sasarannya.
“Dengan hubungan seperti itu, menghilangkan semua penyakit, penyakit hati, penyakit segala-gala dari yang ada di dalam tubuh,” katanya.
Jika santriwati menolak ajakan tersebut, Dewi menyebut pelaku kerap melakukan tekanan psikis hingga kekerasan fisik ringan.
"Kalau misalnya mereka menolak itu biasanya juga sesekali dilakukan kekerasan dengan menoyor kepala,” ujarnya.
Pengacara Hotman Paris Hutapea memastikan akan memberikan pengawalan penuh terhadap kasus ini guna memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara transparan.
"Kita akan kawal, kita akan viralkan terus-menerus, karena di Indonesia ini no viral no justice. Biasanya kalau Hotman yang viralkan, sampai ke Istana nyampe semuanya," tegasnya.
Hotman menilai pengawalan ketat diperlukan agar proses persidangan berjalan secara adil dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Kalau kita kawal terus biasanya aparat hukum akan lebih hati-hati. Kita akan kawal mulai dari ini kan akan disidang, kita akan ikut bersidang," ucapnya.
Menurut penuturan Hotman, kasus ini telah diketahui oleh para pejabat negara, termasuk Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Sekarang udah sampai ketua DPR, Ibu Puan, rekan kita yang ganteng Pak Gibran juga sudah ngomong, udah semua ngomong," tuturnya.
Di akhir konferensi pers, Hotman mengajak para korban lain yang mungkin masih merasa takut untuk segera melapor guna mendapatkan bantuan hukum.
"Yakinlah kamu dalam keadaan aman, kita akan tetap memberikan bantuan hukum. Jadi kepada semua santri dan orangtua yang masih belum berani melapor, agar segera hubungi kami," katanya.