Saldi Isra Temukan Dugaan Plagiat dalam Permohonan Perkara di MK

Saldi Isra Temukan Dugaan Plagiat dalam Permohonan Perkara di MK

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menemukan dugaan plagiarisme dalam berkas permohonan perkara nomor 154/PUU-XXIV/2026 saat memimpin sidang pada Kamis, 7 Mei 2026. Temuan tersebut menunjukkan adanya kesamaan identik antara berkas tersebut dengan permohonan nomor 119, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kecurigaan muncul setelah majelis hakim memeriksa detail dokumen yang diajukan oleh pemohon. Saldi Isra menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat membiarkan praktik pengajuan berkas yang meniru permohonan lain terus berulang di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

"Anda dengar dulu! Permohonan saudara ini mirip sekali dengan permohonan nomor 119 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan kawan kawan. Nah, kami tidak bisa membiarkan begini terus-menerus ini," kata Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Merespons pernyataan hakim tersebut, pihak pemohon yang hadir dalam persidangan tampak terkejut. Mereka kemudian meminta arahan lebih lanjut dari majelis hakim mengenai langkah yang harus diambil setelah temuan kemiripan berkas tersebut diungkap secara terbuka.

"Siap, izin Yang Mulia, kami minta petunjuk," kata Titi Tantri, Pemohon.

Saldi Isra menekankan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pemohon, namun ia menunjukkan bukti kesamaan yang sangat spesifik dalam naskah tersebut. Ia menyoroti bagian alasan-alasan permohonan yang disebutnya sama persis dari halaman pertama hingga akhir.

"enggak ada, kami menunggu Anda memutuskan. Ini saya lihat, Anda lihat ini, saya buka di alasan-alasan permohonan itu, mulai dari halaman pertama alasan-alasan permohonan, itu sama persis dengan permohonan lain, ini semua." kata Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu bagi pemohon untuk berdiskusi sementara sidang beralih ke pembacaan perkara lain. Setelah diskusi internal selesai, perwakilan pemohon lainnya memberikan klarifikasi mengenai ketidaktahuan mereka atas perkara nomor 119.

"Setelah kami diskusikan bersama bahwa kami tidak mengetahui tentang Permohonan 119 dan kami akan melakukan elaborasi terhadap permohonan kami sesuai dengan petunjuk dari Yang Mulia dengan bukti-bukti baru yang kami ajukan," kata Ratih Mutiara Lauk Fanggi, Pemohon.

Namun, argumentasi tersebut segera dibantah oleh Saldi Isra karena bukti fisik menunjukkan kesamaan hingga ke aspek teknis penulisan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah dokumen bisa identik jika pemohon benar-benar tidak mengetahui keberadaan berkas lainnya.

"Terus kalau tidak tahu, kenapa sama semuanya? Hurufnya pun sama, titik, komanya sama," kata Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam nasihatnya, Saldi mengingatkan bahwa para advokat yang terlibat masih berada di awal karier mereka. Ia mengkhawatirkan tindakan menjiplak karya orang lain dapat merusak integritas profesi advokat di masa depan jika tidak segera diperbaiki.

"Ini kalau begini terus kan, kami tidak memberikan perhatian khusus yang bisa itu merusak profesi advokat," kata Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Suasana persidangan sempat memanas saat Saldi Isra menunjukkan lembaran berkas ke arah kamera untuk membuktikan kesamaan di belasan halaman dokumen tersebut. Hal ini membuat pemohon akhirnya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.

"kalau sekiranya memang tidak bisa dilanjutkan, kami akan mencabut permohonan, Yang Mulia." kata Titi Tantri, Pemohon.

Meskipun demikian, Saldi Isra menegaskan bahwa hakim tidak berwenang mengambil keputusan atas pencabutan tersebut. Ia kembali menekankan betapa parahnya tingkat kemiripan berkas yang diajukan oleh para pemohon dalam persidangan kali ini.

"Ini soal permohonan Anda itu persis sama di alasan-alasan permohonannya, kalau saya sebut plagiasi 100 persen, nanti Anda tersinggung, tapi faktanya begitu." kata Saldi Isra, Hakim Mahkamah Konstitusi.

Setelah mendapatkan penegasan dari hakim, pihak pemohon akhirnya secara resmi menyatakan keinginan mereka untuk menarik kembali dokumen permohonan tersebut. Keputusan ini diambil di hadapan majelis hakim dalam siaran yang juga diunggah melalui kanal YouTube MK.

"izin kami cabut permohonan kami Yang Mulia." kata Titi Tantri, Pemohon.

Menanggapi pernyataan lisan tersebut, Saldi Isra memerintahkan tim hukum pemohon untuk segera menyerahkan surat pencabutan resmi secara tertulis. Berkas administrasi tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menghentikan proses persidangan perkara nomor 154 tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi