Dukcapil DKI Jakarta Batasi Penggunaan Fotokopi KTP Elektronik

Dukcapil DKI Jakarta Batasi Penggunaan Fotokopi KTP Elektronik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta kini mendorong pengurangan penggunaan fotokopi KTP elektronik (e-KTP) dalam layanan publik guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat. Meski demikian, penggunaan dokumen fisik tersebut secara prinsip masih diperbolehkan selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil menyusul adanya klarifikasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI mengenai optimalisasi penggunaan cip elektronik pada e-KTP, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Sistem identitas kependudukan saat ini telah didesain untuk mendukung proses verifikasi digital secara praktis tanpa ketergantungan pada berkas fotokopi.

Pihak otoritas kependudukan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan identitas mereka saat mengakses layanan administrasi. Keamanan data menjadi prioritas utama di tengah upaya digitalisasi sistem kependudukan nasional.

“Fotokopi e-KTP masih dapat digunakan sesuai kebutuhan pelayanan, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap memerhatikan keamanan data pribadi,” tulis Dukcapil.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @dukcapiljakarta untuk merespons kebutuhan masyarakat terkait syarat administrasi fisik. Selain fotokopi, masyarakat juga tetap diizinkan menggunakan e-KTP asli untuk keperluan identitas resmi seperti proses check-in di hotel.

“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tulis Dukcapil.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai infrastruktur elektronik untuk menggantikan metode konvensional, mulai dari teknologi pengenalan wajah hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kolaborasi dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna untuk pemanfaatan data kependudukan secara digital.

Lembaga-lembaga tersebut mencakup instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia yang bertujuan menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib dan aman. Seluruh penggunaan data kependudukan wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mencantumkan sanksi pidana bagi setiap pelanggaran penyalahgunaan data.

Artikel terkait

Rekomendasi