Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memperingatkan masyarakat mengenai risiko penyalahgunaan data pribadi akibat kebiasaan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik. Praktik penggandaan dokumen fisik ini dinilai membuka celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk mengakses informasi sensitif milik penduduk.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memberikan penegasan bahwa e-KTP sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi karena sudah memiliki cip elektronik sebagai penyimpan data. Informasi ini sebagaimana dilansir dari Regional melalui laman kependudukancapil.jakarta.go.id terkait upaya pencegahan kebocoran data identitas.
Teguh menjelaskan bahwa di dalam e-KTP tersimpan data biometrik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat yang dapat mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Namun, berbagai instansi seperti perbankan, penyedia layanan, hingga hotel masih sering meminta salinan fisik dokumen tersebut sebagai syarat administrasi.
"Risiko penyalahgunaan data pribadi pun bukan lagi ancaman abstrak. Data e-KTP kerap digunakan tanpa izin untuk pinjaman online ilegal, registrasi kartu SIM, hingga modus penipuan digital. Di tengah percepatan transformasi digital, data pribadi telah menjadi aset bernilai tinggi yang rawan diperjualbelikan," demikian peringatan Teguh Setyabudi, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Sebagai langkah penguatan keamanan, pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai payung hukum. Regulasi ini mewajibkan setiap pihak yang memproses data pribadi untuk mendapatkan persetujuan pemilik dan menjamin keamanan penyimpanannya.
Selain UU PDP, perlindungan identitas juga didasari oleh UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan UU ITE terkait keamanan transaksi elektronik. Pelanggar hukum yang terbukti menyalahgunakan data pribadi orang lain terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda miliaran rupiah.
| Regulasi | Isi Utama | Relevansi dengan e-KTP |
|---|---|---|
| UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) | Mengatur perlindungan data pribadi, persetujuan pemilik data, tujuan pemrosesan | Melindungi NIK dan data identitas dari penyalahgunaan |
| UU No. 23 Tahun 2006 jo UU No. 24 Tahun 2013 | Mengatur administrasi kependudukan dan kerahasiaan data penduduk | Dasar pengelolaan data kependudukan oleh negara |
| UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) | Mengatur keamanan transaksi dan data di ruang digital | Relevan untuk kasus penyalahgunaan data lewat sistem elektronik |
| Sanksi UU PDP | Penjara hingga 5 tahun + denda miliaran rupiah | Menjerat pelaku pencurian/penyebaran data pribadi |
Guna meminimalkan risiko, masyarakat disarankan menambahkan watermark pada fotokopi e-KTP yang diberikan kepada pihak ketiga. Instansi pemerintah dan swasta juga didorong untuk beralih menggunakan perangkat card reader guna memverifikasi data secara digital tanpa perlu mengumpulkan salinan fisik.