Dukcapil Jelaskan Aturan Fotokopi e-KTP Terkait UU Perlindungan Data Pribadi

Dukcapil Jelaskan Aturan Fotokopi e-KTP Terkait UU Perlindungan Data Pribadi

Masyarakat kini tengah diramaikan dengan narasi yang menyebutkan bahwa aktivitas memfotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berpotensi melanggar hukum. Isu tersebut dikaitkan dengan aturan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.

Dikutip dari Nasional, Pasal 65 UU PDP mengaturnya sebagai tindakan melawan hukum jika menyebarkan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan Pasal 67, penyalahgunaan data pribadi diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Merespons kabar yang beredar luas tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi memberikan kejelasan.

Teguh Setyabudi menjelaskan, warga tetap diperkenankan melampirkan fotokopi KTP-el untuk menyelesaikan berbagai macam urusan administratif.

"Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Dirjen Dukcapil mengingatkan agar pengelolaan data kependudukan selalu menyelaraskan dengan asas perlindungan data. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Konsekuensi hukum berupa sanksi pidana akan diberlakukan apabila terjadi tindakan penyalahgunaan data. Oleh karena itu, warga diminta untuk bersikap selektif dan tidak sembarangan menyerahkan salinan dokumen identitas tanpa adanya urgensi pelayanan yang jelas.

Fungsi e-KTP sejauh ini tetap menjadi dokumen identitas resmi untuk keperluan verifikasi diri pada pelayanan publik maupun sektor lainnya. Demi menjamin keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menjalin kemitraan dengan berbagai instansi guna memperkuat sistem pelayanan.

Melalui sistem pengamanan yang terintegrasi, warga dapat memanfaatkannya untuk keperluan rutin seperti proses verifikasi saat check-in hotel maupun layanan legal lainnya sesuai regulasi resmi.

Hingga saat ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri tercatat telah menyepakati kerja sama pemanfaatan data dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna dari instansi pemerintah hingga badan hukum swasta.

Langkah kemitraan tersebut bertujuan mendorong peralihan validasi identitas menuju sistem elektronik guna meminimalkan penggunaan dokumen fisik.

Proses verifikasi digital tersebut kini dapat dijalankan lewat beberapa infrastruktur teknologi terintegrasi, antara lain:

  • Card reader
  • Web service
  • Web portal
  • Face recognition (FR)
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Daftar Poin Aturan dan Fakta Fotokopi e-KTP Berdasarkan Penjelasan Dukcapil
Aspek InformasiPenjelasan Detail
Isu yang beredarFotokopi e-KTP disebut bisa melanggar UU PDP
Status fotokopi e-KTPMasih diperbolehkan untuk kebutuhan administratif
Syarat utamaDilakukan secara bertanggung jawab dan aman
Risiko jika disalahgunakanBisa dikenai sanksi pidana
UU terkaitUU No. 24/2013 (Administrasi Kependudukan) dan UU No. 27/2022 (PDP)
Imbauan DukcapilJangan menyerahkan fotokopi e-KTP tanpa tujuan jelas
Contoh kebutuhan umumCheck-in hotel, layanan administrasi publik
Jumlah lembaga kerja sama DukcapilSekitar 7.500 lembaga pengguna
Sistem verifikasi digitalCard reader, web service, web portal, face recognition, IKD

Artikel terkait

Rekomendasi