PPIH Arab Saudi Edukasi Jemaah Lansia Terapkan Niat Isytirath

PPIH Arab Saudi Edukasi Jemaah Lansia Terapkan Niat Isytirath

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menggencarkan edukasi penerapan niat isytirath bagi jemaah haji Indonesia kategori lanjut usia dan risiko tinggi di Makkah. Langkah ini diambil sebagai proteksi hukum syar'i agar jemaah tidak terbebani kewajiban berat jika mengalami kendala kesehatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Anggota PPIH Arab Saudi Tim Pembimbing Ibadah, Anis Diyah, menjelaskan bahwa perlindungan fisik bagi jemaah yang rentan merupakan prioritas utama dalam prosesi ibadah. Niat bersyarat ini menjadi krusial untuk mengantisipasi kondisi fisik jemaah yang tidak menentu atau memiliki penyakit bawaan saat menjalankan rangkaian haji.

"Tadi namanya niat isytirath. Jadi begini, jemaah haji kita itu ada yang lansia dan ada yang memang berisiko tinggi. Baik itu lansia maupun yang masih muda tapi memiliki penyakit badan yang rentan," ujar Anis Diyah, Anggota PPIH Arab Saudi.

Penerapan prosedur ini memberikan keringanan hukum bagi jemaah yang secara tiba-tiba terhalang untuk menyelesaikan umrah atau haji di tengah jalan. Secara teknis, pembimbing mengarahkan jemaah melafalkan klausul khusus mengenai lokasi bertahalul jika terjadi hambatan dalam perjalanan ibadah mereka.

"Untuk mengantisipasi terjadinya halangan karena penyakit tersebut atau kendala lain, maka jemaah tersebut kita bimbing dengan niat isytirath atau niat dengan syarat. Bunyinya adalah Nawaitu al 'umrota wa ahromtu bihaa lillahi ta'ala. Fain habasany haabisun Allahumma famahilly haitsu habasany," jelas Anis Diyah.

Bagi jemaah yang memiliki keterbatasan dalam pelafalan bahasa Arab, pihak penyelenggara memperbolehkan penggunaan bahasa Indonesia untuk menyatakan niat tersebut. Esensi dari pernyataan tersebut adalah penegasan bahwa lokasi bertahalul mengikuti titik di mana halangan fisik atau kesehatan itu terjadi.

Fasilitas hukum syariat ini berdampak langsung pada kewajiban finansial jemaah, terutama terkait pembayaran denda atau dam. Jemaah yang telah melakukan niat isytirath namun gagal menyelesaikan ibadah karena jatuh sakit secara otomatis terbebas dari tanggungan denda tersebut.

"Maka jika jemaah sudah melafalkan atau berniat isytirath ini, ketika terjadi halangan, misal karena sakit jemaah tidak bisa menyempurnakan ibadah umrahnya, maka jemaah tersebut terbebas dari dam. Dan pahala umrahnya insya Allah tetap sebagaimana pahala umrah yang sempurna," kata Anis Diyah.

Artikel terkait

Rekomendasi