Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengaku menyesal pernah menduduki jabatan sebagai wakil menteri.
Ungkapan penyesalan tersebut disampaikan di sela sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti dikutip dari Kompas.
Terdakwa yang akrab disapa Noel ini menilai masa jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan justru lebih singkat dibandingkan masa penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi saya menyesal sekali menjadi wakil menteri," kata Noel.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut sempat diskors saat Noel mengutarakan keluhannya kepada wartawan.
“Kalau seandainya menjadi wakil menteri jadi pejabat, saya menyelamatkan duit buruh, duit buruh, itu ratusan menilai," imbuhnya saat sidang diskors.
Ia mengklaim bahwa perannya dalam menyelamatkan keuangan negara jauh lebih besar daripada lembaga antirasuah tersebut.
“KPK dengan saya, lebih banyak menyelamatkan duit rakyat itu saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya," tegasnya.
Perkara ini berawal dari dakwaan jaksa mengenai dugaan pemerasan terkait kepengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
Total nilai pemerasan yang dituduhkan kepada Noel dalam kasus ini mencapai Rp6,52 miliar.
Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya yang berasal dari berbagai pihak.
Para terdakwa lain yang terjerat dalam berkas perkara ini adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.