Tuntutan hukuman lima tahun penjara dijatuhkan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel. Jaksa penuntut umum menilai ia bersalah dalam perkara dugaan pemerasan terkait kepengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dikutip dari Kompas, amar tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2026) malam. Langkah hukum ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam persidangan tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa bersalah. Noel dinilai secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdawka Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selain hukuman kurungan badan, mantan pejabat kementerian tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jaksa memberikan batas waktu tertentu untuk pelunasan kewajiban finansial tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegas jaksa.
Apabila kewajiban denda ini tidak dipenuhi dalam tempo yang sudah ditetapkan, negara berhak mengambil tindakan tegas. Harta kekayaan terdakwa dapat disita untuk memenuhi tuntutan tersebut.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memukinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," sambungnya.
Kewajiban finansial lain yang dibebankan kepada Noel adalah pembayaran uang pengganti senilai Rp4,4 milar. Namun, nominal tersebut disesuaikan dengan dana yang sudah dikembalikan sebelumnya.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita jaksa dan lelallng untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," imbuh jaksa.
Berdasarkan surat tuntutan, nominal akhir uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp1,43 miliar karena dikurangi uang yang telah dikembalikan Noel sejumlah Rp3 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.