Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana. Perkara ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mencatat bahwa persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Agenda sidang berjalan di ruang Kusuma Atmadja dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana, seperti dikutip dari Kompas.
Pria yang akrab disapa Noel ini sebelumnya didakwa memeras pemohon lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan serta menerima gratifikasi sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Total nilai pemerasan yang dituduhkan dalam perkara ini menyentuh angka Rp6,52 m聯iar.
Dalam menjalankan aksinya, Noel diduga tidak bergerak sendirian melainkan bersama 10 orang terdakwa lainnya. Mereka diduga bekerja sama dalam memeras para pemohon yang sedang mengurus sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Daftar terdakwa lain yang ikut terseret meliputi Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sementara itu, pihak pemohon sertifikasi yang tercatat dalam berkas perkara di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Rincian Aliran Dana Pemerasan
Surat dakwaan membeberkan bahwa uang hasil pemerasan dibagi kepada para terdakwa dengan nominal yang bervariasi. Dari total dana tersebut, Noel secara pribadi disebut mendapatkan bagian sebesar Rp70 juta.
Aliran dana lainnya mengalir kepada sejumlah nama dengan rincian sebagai berikut: Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery Sutanto Rp652,24 juta, Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,24 juta, Sekarsari Kartika Putri Rp652,24 juta, serta Subhan Rp326,12 juta.
Selanjutnya, Anitasari Kusumawati menerima Rp326,12 juta, Irvian Bobby Mahendro Putro Rp978,35 juta, Supriadi Rp294,06 juta, Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, Fitriana Bani Gunaharti Rp326,12 juta, dan Nila Pratiwi Ichsan Rp326,12 juta.
Dugaan Gratifikasi Uang dan Sepeda Motor
Mantan Wamenaker ini juga menghadapi dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp3,36 miliar selama masa jabatannya. Selain dalam bentuk uang tunai, gratifikasi tersebut berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Seluruh gratifikasi itu diduga diperoleh dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta beberapa pihak swasta.
Jaksa menjerat mantan Wamenaker ini dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.