PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan

PN Jakarta Pusat Kabulkan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno yang menjadi lokasi berdirinya Hotel Sultan pada Kamis (30/04/2026). Penetapan ini memberikan legitimasi penuh bagi Kementerian Sekretariat Negara untuk mengambil alih aset tersebut dari pengelola lama.

Dilansir dari Kompas, Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah. Keputusan ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan (eks Hotel Sultan) tersebut," kata Kharis.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum mulai dari aanmaning hingga constatering telah diselesaikan secara sah. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk mengembalikan aset milik negara agar manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat luas.

"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang. Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," lanjut Kharis.

Menanggapi hal tersebut, PT Indobuildco selaku pengelola hotel menyatakan keberatan atas rencana pengosongan tersebut. Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa objek yang dipersengketakan seharusnya hanya terbatas pada lahan kawasan, bukan pada bangunan dan bisnis hotelnya.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan.

Hamdan juga menyinggung adanya aturan mengenai uang jaminan dalam pelaksanaan putusan serta-merta. Pihak Indobuildco sebelumnya menuntut ganti rugi atau uang jaminan sebesar Rp 28,292 triliun yang dianggap setara dengan nilai pelepasan kepemilikan properti kepada pemerintah.

"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan.

Pihak pengelola masih berharap adanya jalur diplomasi sebelum tindakan fisik dilakukan di lapangan. Menurut Hamdan, putusan perdata sebelumnya tetap menekankan pentingnya penyelesaian yang adil melalui proses perdamaian.

"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak," kata Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengingatkan agar eksekusi tidak dipaksakan mengingat masih ada proses banding dan kasasi yang berjalan. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pihak ketiga yang ada di lingkungan hotel.

"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," kata Hamdan.

Di sisi lain, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan bahwa proses transisi pengelolaan akan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pihaknya berjanji akan mengelola kawasan tersebut secara profesional di bawah manajemen negara yang sah.

"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," kata Rakhmadi.

Pemerintah berencana menata ulang Blok 15 menjadi kawasan publik yang hijau dan terintegrasi dengan transportasi modern. Pengambilalihan ini juga dimaksudkan untuk memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terbayar selama puluhan tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi